Iuran BPJS Naik, Berlaku 1 April 2016

Rabu 16-03-2016,12:24 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Pemerintah mulai 1 April 2016 resmi menaikkan iuran jaminan kesehatan.

Kenaikan iuran ini berlaku bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta non PBI dari golongan peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.

Kenaikan iuran jaminan kesehatan ini tertuang dalam Perpres nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku sejak diundangkan yakni 1 Maret 2016.

Pemerintah menaikkan iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBI dari Rp 19.225 per orang per bulan menjadi Rp 23.000 per orang per bulan mulai 1 Januari 2016.

Sedangkan iuran jaminan kesehatan bagi peserta bukan penerima upah untuk kelas III naik dari Rp 25.500 per orang per bulan menjadi Rp 30.000 per orang per bulan, kelas II naik dari Rp 42.500 per orang per bulan menjadi Rp 51.000 per orang per bulan, dan kelas I naik dari Rp 59.500 per orang per bulan menjadi Rp 80.000 per orang per bulan.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Amin Kurnia mengatakan, Kenaikan iuran untuk peserta PBPU ini mulai berlaku mulai April 2016.

\"Akan ada penambahan peningkatan manfaat pelayanan kesehatan sejalan dengan terbitnya Perpres nomor 19 tahun 2016,\" kata Amin, Rabu (16/03/2016).

Peningkatan manfaat pelayanan kesehatan diantaranya rasionalisasi tarif yang berdampak secara langsung terhadap kualitas layanan, penyesuaian rasio distribusi peserta dengan FKTP (Puskesmas, klinik pratama, dokter praktek perorangan dan rasio dokter dan peserta 1:5.000, peningkatan akses pelayan (jumlah fasilitas kesehatan yang bekerjasama) dan pelayanan kesehatan sudah mencakup pelayanan KB (tubektomi intervel) dan pemeriksaan medis dasar dirumah sakit (UGD). (Dil)

Tags :
Kategori :

Terkait