Tersangka SMAN 10 Segera Ditetapkan

Jumat 11-03-2016,12:00 WIB

TAIS, BE - Jaksa Kejaksaan Ngeri (Kejari) Tais sebentar lagi segera menetapkan tersangka dalam kasus pembangunan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 10 di Desa Padang Kuas Kecamatan Sukaraja. Terkait telah keluarnya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu. Nilai kerugian negara dari penyimpangan anggaran pembangunan sekolah itu Rp 200 juta lebih.

“Untuk tersangkanya sebentar lagi kami tetapkan. Saat ini kami masih membahasnya bersama dengan penyidik,” tegas Kajari Tais Yusnaini, SH didampingi Kasi Pidsus Condro Maharanto SH kepada BE kemarin (10/3).

Siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka termasuk jumlah tersangkanya, sejauh ini Kasi Pidsus belum bersedia memberikan informasinya lebih lanjut. Kasi Pidsus mengaku memberikan keterangan pers saat nanti penetapan tersangka.

“Penetapan calon tersangka telah diperkuat dengan alat bukti serta penyimpangan yang disangkakan kepada calon tersangka,” sampainya.

Penetepan tersangka dilakukan juga seiring telah tuntasnya pemeriksaan para saksi terkait pembangunan SMAN 10. Saksi yang sudah diperiksa tersebut antara lain, panitia perencanaan, pihak ketiga yang mengerjakan, serta PPTK kegiatan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma. Bahkan salah satu anggota DPRD Seluma dari Dapil Sukaraja juga sudah dimintai keterangan. Karena yang bersangkutan pemasok material saat pelaksanaan pembangunan SMA Negeri 10 berlangsung.

SMA  Negeri 10 dibangun tahun 2013 lalu dengan anggaran sebesar Rp 1,6 milliar. Kemudian dari hasil pemeriksaan diduga terjadi penyimpangan pekerjaan sehingga mengakibatkan kerugian negara. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait