BENGKULU, BE - Wakil Ketua II DPRD Kota Bengkulu, Tengku Zulkarnain SE, membantah bahwa penolakan Drs H Fachrudin Siregar MM sebagai Sekretaris DPRD Kota, adalah penolakan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Menurut Tengku, penolakan Fachrudin sebagai Sekretaris DPRD Kota sudah dilakukan sejak awal. Yakni sejak tanggal 24 September 2015 lalu dan 9 Februari 2016.
\"Jadi kita kembali ke cerita awalnya, bahwa Pak Fachrudin ini sudah kita lakukan penolakan sebelumnya untuk dijadikan Sekretaris DPRD Kota,\" beber Tengku saat jumpa pers, kamarin.
Dalam penolakan pertama dengan nomor surat 170/859 A/B.XV/2015 tanggal 24 September 2015 lalu, DPRD Kota Bengkulu beralasan bahwa Fachrudin sebagai Sekretaris DPRD sangat kaku dalam mengambil kebijakan yang berkenaan dengan kewenangannya. Sehingga mengganggu dan menghambat jalannya tugas dan fungsi dewan. Kemudian, Fachrudin juga tidak disukai dan disenangi staf Sekretaris DPRD Kota Bengkulu dengan gaya kepemimpinanya.
\"Surat penolakan ini telah diajukan ke Walikota Bengkulu. Hal ini didasari keinginan kawan-kawan dewan untuk mengusulkan Romadan Indosman SH MH menjadi Sekretaris DPRD Kota sejak tertanggal 27 Februari 2015 dengan nomor surat 130/174.A/B.XV/2015 yang disetujui oleh 8 Fraksi di DPRD kecuali PAN, waktu itu,\" terangnya.
Tengku mengatakan alasan direkomendasikan tersebut berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 pasal 420 ayat 2 yang berbunyi Sekretaris DPRD kota/kabupaten yang diangkat atau diberhentikan dengan keputusan Bupati/Walikota atas persetujuan DPRD kabupaten/kota.
Kemudian Fachrudin kembali dilakukan penolakan oleh DPRD Kota pada tanggal 9 Februari 2016 dengan nomor Surat 170/158/B.XV/2016. Namun setelah dilakukan pe-non-job-an, Fachrudin kembali dilantik oleh Wakil Walikota Ir Patriana Sosialinda atas dasar Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk pengembalian jabatan sebelumnya atau jabatan yang setara.
\"Kita tidak tau kenapa dilantik, padahal kita sudah beberapa kali melakukan penolakan. Kalaupun mau dikembalikan silahkan dikembalikan kejabatan setara tapi tidak di Sekretaris DPRD,\" ungkapnya.
Soal penolakan yang dilakukan Ketua DPRD sendiri, Tengku mengungkapkan bahwa Ketua tidak melakukan penolakan rekomendasi KASN. Namun ketua melakukan penolakan dari hasil kesepakatan anggota DPRD atas jabatan Fachrudin sebagai Sekwan.
\"Kalau menolak 11 jabatan dilantik kembali, itu baru namanya menolak rekomendasi KASN. Tapi ini kan tidak, kita cuma menolak Pak Fachrudin saja. Silakan dilantik dan dicarikan jabatan yang setara. Kan tidak harus dikembalikan jabatan semula. Karena kita sudah beberapa kali menolaknya,\" papar Tengku.
Diserahkan ke Fraksi Terkait tanda tangan yang dilakukan oleh 20 orang anggota dewan yaitu Yudi Darmawansyah (PDIP), Sawaludin Simbolon (Demokrat), Sutardi (Gerindra), Rafika (Gerindra), Nazaruddin (Demokrat), Dedi E (PPP), Hj Magdaliansi (Golkar), Reni Heryanti (Nasdem), Yani Setyaningsih (Demokrat), Iswandi Ruslan (PKB), Bahyudin Basrah (PPP), Saut Manalu (Nasdem), Mardiyanti SH (PAN), elvian Yanuar (Demokrat), Muryadi (PKS), Heripzon (PPP), Hotman Nababan (Hanura), Bahdari Citradewi (Nasdem), Ketman (Gerindra) dan Wien ZR (Gerindra) untuk menyetujui atas pengembalian jabatan Fachrudin sebagai Sekwan, Tengku menegaskan akan mengembalikan hal tersebut ke fraksi masing-masing DPRD.
\"Mungkin teman-teman dewan lupa, bahwa telah menyepakati Fachrudin ditolak menjadi Sekwan. Maka itu kita akan kembalikan hal tersebut ke masing-masing Fraksi,\" jelas Tengku.
Penolakan yang dilakukan hingga sekarang, ialah tentang konsistensi DPRD untuk mempertahankan kesepakatan.
\"Waktu itu fraksi saya PAN tidak melakukan penolakan, tapi sekarang berbicara konsistensi atas kesepakatan teman-teman dewan. Kenapa saya hari ini ikut mempertahankan kesepakatan tersebut,\" ungkapnya.
Komisi I Setuju Anggota Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Bahyudin Basrah dari fraksi PPP, yang ikut menandatangi pengembalian jabatan Sekwan Fachrudin Siregar MM menegaskan bahwa Komisi I DPRD Kota menyetujui atas putusan pengembalian jabatan tersebut.
\"Pada prinsipnya kami Komisi I setuju dengan rekomendasi pengembalian jabatan Sekwan itu. Terlepas nanti mau dipindahkan lagi dengan walikota, itu bukan urusan komisi I,\" ujarnya.
Namun demikian, Bahyudin mengatakan bahwa tidak keberatan dengan siapapun Sekwannya. Asalkan tidak menghambat proses administrasi, sehingga tidak menemukan kepastian.
\"Pemkot harus tegas untuk menindaklanjuti, ketika belum keluar SK petikan, maka silakan untuk mengeluarkan. Agar roda pemerintahan di sini dapat kembali berjalan,\" papar Bahyudin.
Jangan Ada Peng-kotak-an Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Mardensi SAg mengatakan bahwa jangan ada pengkotak-kotakan didalam tubuh DPRD Kota Bengkulu.
\"Secara kasat mata, saya tidak nyaman dengan kondisi sekarang. Bagamana mau melayani masyarakat jika kondisi kita seperti ini,\" ungkapnya.
Mardensi juga menegaskan ketika hal tersebut telah dari perintah KASN maka wajib untuk diikuti. Namun bila KASN salah, maka tidak harus diikuti. \"Boleh membantah bila salah, tapi kalau benar silahkan dilakukan,\" kata Mardensi.
Cepat Diakhiri Senada yang disampaikan oleh Ketua komisi II DPRD Kota Suimi Fales SH MH bahwa kisruh yang saat ini tengah terjadi, harus cepat diakhiri. \"Kita tidak ada dukung mendukung. Intinya bagaimana hal ini cepat selesai,\" bebernya.
Ia juga tidak memungkiri, bahwa siapapun yang akan ditempatkan Sekwan ialah yang akan menjalankan kenerjanya di Sekwan tersebut. \"Yang mana yang ditempatkan itulah Sekwan kami. Mau siapa pun dia, kami tidak ada dukung mendukung,\" tandasnya. (151)