Ayah Bayi Dibunuh Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu 02-03-2016,11:00 WIB

SELUMA UTARA, BE - Ju (22) warga Desa Pandan Kecamatan Seluma Utara terancam pidana penjara selama 15 tahun. Tersangka Ju merupakan ayah dari bayi hasil hubungan diluar nikah yang dibunuh melibatkan sekeluarga pihak ibunya. Nenek, kakek, ibu bayi dan 2 orang tetangganya. Bayi yang dilahirkan oleh Kes tersebut dibunuh akibat Ju tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan Kes.

Kapolres Seluma AKBP Joko Sadono SIK SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Ferry Putra S kepada BE menjelaskan, Ju telah berhubungan badan dengan Kes. Kepada Kes ia berjanji mau bertanggung jawab jika Kes hamil. Namun, disaat Kes benar-benar hamil tersangka Ju justru kabur.

“Dari keterangan tersangka, dia mengakui kalau sudah berhubungan badan dengan korban hingga 4 kali,”tegas Kasat Reskrim AKP Ferry.

Perbuatan yang pertama sampai ketiga dilakukan di teras sekolah di Desa Pandan. Kemudian perbuatan terakhir dilakukan pada Desember 2014 lalu oleh keduanya. Sementara Kes sendiri sudah dijatuhi hukuman pidana penjara 3 tahun. Kemudian ayah Kes dijatuhi pidana 10 tahun dan ibunya 5 tahun. Karena terbukti secara bersama-sama membunuh bayi yang dilahirkan oleh Kes.

Data berhasil dihimpun, jika Jumiharjo ditangkap aparat Polres Seluma Senin (29/3) siang di kediamannya di Desa Pandan. Tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Kemudian digelandang ke Mapolres Seluma.

Atas perbuatannya melakukan pencabulan kepada anak dibawah umur. Jumiharjo dijerat pasal 76 d jo pasal 81 ayat 1 dan 2 atau pasal 76 e jo undang-undang RI nomor 35 tahun 2015 atas perubahan undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

“Tersangka sudah diamankan di Mapolres guna memintai keterangan. Untuk saat ini tersangka terancam 15 tahun penjara.”sampainya. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait