Rekonstruksi Oknum Polantas Tertutup

Selasa 01-03-2016,10:10 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, BE - Kemarin, pihak Subdit Renakta Dit Reskrim Umum Polda Bengkulu melakukan rekonstruksi kasus pencabulan yang menetapkan seorang oknum Polantas Polres Bengkulu berinisial ST sebagai tersangka. Rekonstruksi dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), yaitu di Pos Pol Simpang Lima Kota Bengkulu.

\"Dia (oknum polantas,red) sudah tersangka, tapi dia masih dinas menjalankan tugasnya seperti biasa, dak ditahan,\" ujar Kasubdit Renakta Dit Reskrim Umum Polda Bengkulu, AKBP Andre Gamanya kepada BE di sela -sela rekonstruksi.

Lanjut Andre, perkara yang saat ini ditangani pihaknya itu masih dalam tahap P19 atau pengembalian berkas. Namun, untuk memenuhi petunjuk yang diberikan oleh kejaksaan, pihaknya harus menggelar rekonstruksi demi mengungkap fakta-fakta yang telah terjadi.

\"Kasus sudah lama, tapi masih tetap berjalan. Berdasarkan petunjuk kejaksaan, makanya kita menggelar rekonstruksi karena berkasnya masih dalam tahap P19,\" ungkapnya.

Untuk mengungkap fakta-fakta kejadian, penyidik menggelar rekontruksi dengan sekitar 30 adegan. Bermula dari korban ditilang oleh tersangka di sekitar kawasan Kelurahan Pintu Batu. Kemudian, dilanjutkan dengan adegan tersangka menggiring korban melewati Jalan Raya Simpang Jamik dan Jalan Raya Soeprapto serta menuju Pos Polisi Simpang Lima.

Namun, saat akan memainkan adegan di dalam Pos Polisi Simpang Lima, pewarta dari BE dan media lain pun dilarang masuk untuk meliputi rekontruksi tersebut. Terlihat lebih dari 5 orang anggota kepolisian berjaga di depan pintu pagar Pos itu, untuk melarang para awak media dan orang yang tidak berkepentingan untuk masuk.

\"Lebih kurang berjumlah 30 adegan, kita gak bisa mengungkapkan alur kejadiannya bagaimana, karena itu materi penyidikan, jadi mohon maaf ya,\" tutur Kasubdit Renata. (CW6)

Tags :
Kategori :

Terkait