BENGKULU, BE – Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam kembali meliris data-data perusahaan batu bara di Provinsi Bengkulu yang menunggak pembayaran iuran tetap dan royaltinya sejak beberapa tahun terakhir. Setidaknya ada 7 perusahaan yang menunggak pembayaran iuran wajib dan royalti yang jumlahnya mencapai Rp 124,3 miliar.
Ketujuhnya adalah PT Injatama sebesar Rp 19,958 miliar (tunggakan royalti) dan 1.295 dolar AS (tunggakan iuran wajib), PT Rekasindo Guriang Tandang Rp 302,9 juta (tunggakan royalti) dan Rp 49,8 juta (tunggakan iuran wajib), PT Kusuma Raya Utama 919.275 dollar AS (tunggakan iuran wajib) dan 919.275 dollar AS (tunggakan royalti), PT Bara Adhipratama Rp 776 juta (tunggakan royalti) dan Rp 13.4 juta (tunggakan iuran tetap), PT Danau Mas Hitam Rp 400 juta dan 912.032 dollar AS (tunggakan royalti) pada 2011-2013, sebesar 25.068 dollar AS pada 1998-2000 dan Rp 163,257 juta dan 1,354 juta dolar pada 2006-2009, PT Ratu Samban Mining Rp 849 juta (tunggakan royalti) dan Rp 35,7 juta (tunggakan iuran tetap). Terakhir PT Inti Bara Perdana Rp 2,29 juta (tunggakan iuran tetap).
\"Data itu kami peroleh dari Kementerian ESDM dan hari ini kita kumpulkan semua Kepala Dinas ESDM dan BLH se Provinsi Bengkulu untuk membicarakan masalah tersebut. Walaupun akhir tahun lalu ada perusahaan yang mengangsur tapi nilainya tidak signifikan,\" kata Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi SP disela-sela Rapar Koordinasi bersama Kepala Dinas ESDM dan BLH se-Provinsi Bengkulu, di Pola Bappeda Pemprov, kemarin (29/2).
Menurutnya, tunggakan tersebut sudah besar dan tidak bisa ditoleransi. Meskipun Kementerian ESDM sudah memberikan sanksi berupa perusahaan yang menunggak iuran tetap dan royalti itu hanya bisa memproduksi batu bara, sedangkan untuk menjualnya sudah tidak bisa lagi.
\"Mereka baru boleh memperjual-belikan batu bara bila tunggakan itu sudah dilunasi,\" tegas Jonaidi. Selain membahas masalah besarnya tunggakan itu, rapat Rakor itu juga dibahas mengenai perpindahan kewenangan perizinan pertambangan batu bara dari pemerintah kabupaten/kota ke Pemerintah Provinsi Bengkulu seperti yang diatur dalam UU nomor 23 Tahun 2014.
\"Jadi, kita mengimbau kepada perusahaan yang tunggakannya cukup besar itu untuk segera melunasinya, karena sangat merugikan daerah. Perlu diketahui, sumbangsih perusahaan batu bara terhadap Pemerintah Provinsi Bengkulu hanya melalui royalti dan dana iuran tetap. Kalau tidak dibayar, berarti perusahaan-perusahaan itu hanya mengeruk isi bumi Bengkulu tanpa mau mengeluarkan kewajibannya,\" sesal Politisi Partai Gerindra ini.
Jika 7 perusahaan tersebut juga tidak menyelesaikan kewajibannya, Komisi III akan merekomendasikan kepada gubernur Bengkulu untuk mencabut IUP perusahaan tersebut. Karena selama ini yang didapat oleh masyarakat Bengkulu hanya debunya saja, mengingat tidak sedikit jalan yang rusak akibat dilalui angkutan truk batu bara tersebut.
\"Sejauh ini kita masih menunggu niat baik dari pengusaha batu bara itu, kalau tidak ada, ya akan kita rekomendasikan pencabutan IUPnya. Kami hanya welcome kepada perusahaan yang peduli terhadap daerah, bukan hanya ingin mendapatkan keuntungan besar sedangkan daerah tempat batu bara itu digali sama sekali tidak diperhatikan,\" pungkasnya. (400)