\"Ya tidak perlu dicabut, kalau sudah dilantik definitif maka otomatis SK Plt tidak bisa digunakan lagi. Kecuali Plt ke Plt, tentu harus dicabut terlebih dahulu,\" terang Patriana kepada BE, kemarin.
Lanjutnya, bahwa setelah dilantiknya 9 penjabat nonjob tersebut, maka secara otomatis pejabat tersebut telah memiliki SK minute. Dimana SK tersebut sudah dapat menjadi landasan, untuk dilantiknya 9 pejabat tersebut.
\"Waktu itu baru dikeluarkan kebijakan SK minute secara kolektif. Tinggal lagi, yang harus dikeluarkan secara undang-undang naskah pelantikan, pernyataan mulai bertugas, surat perintah tugas, petikan pernyataan pelantikan dan pernyataan pelantikan tugas,\" paparnya.
Wawali mengatakan bahwa dirinya hanya menjalankan rekomendasi hasil putusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tanggal 2 Februari 2016 lalu. Sehingga untuk mengeluarkan berkas yang belum diselesaikan, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab Walikota Bengkulu, H Helmi Hasan SE.
\"Ketika kepemimpinan beralih, maka kebijakan tersebut Pak Wali yang harus melanjutkan. Yang jelas, waktu itu kalau tidak ada SK-nya tidak mungkin akan kita lantik,\" ungkap Wawali.
Untuk penandatanganan berkas sendiri, menurut Wawali tidak perlu harus menunggu Walikota Bengkulu. Namun demikian, bila Walikota tidak berada ditempat, maka Sekretris Daerah (Sekda) Pemkot Bengkulu bisa melakukan hal tersebut.
\"Kalau walikota tidak ada, bisa Sekdanya, demikian juga sebaliknya. Namun harus ada koordinasi bersama,\" kata Wawali. (151)