BENGKULU, BE - Sebanyak Rp 112 miliar utang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Kota Bengkulu, akhirnya dihapuskan oleh pemerintah pusat. Kebijakan ini diputuskan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dijelaskan Direktur PDAM, H Sjobirin Hasan, bahwa mekanisme penghapusan utang tersebut yakni utang sebesar Rp 112 miliar, dihibahkan ke Pemerintah Kota Bengkulu, sebagai hibah non tunai. Lalu pemerintah kota melakukan penyertaan modal ke PDAM mengingat utang tersebut dahulunya digunakan untuk pengembangan PDAM.
Direktur utama PDAM pun mengaku bersyukur atas keputusan tersebut, mengingat permasalahan ini sudah kerap kali dibahas dan diusulkan ke pemerintah pusat. \"Sederhananya utang PDAM tersebut sudah dialihkan posisinya. Jadi seluruh utang PDAM di Indonesia itu dijadikan hibah di pemerintah kota, kemudian dari Pemda kota skemanya penyertaan modal kepada PDAM,\" tutur Sjobirin kepada BE, kemarin.
Dengan dihibahkannya utang tersebut, pihak legislatif pun diwajibkan untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) penyertaan modal ke PDAM, sehingga mekanisme yang dilakukan benar-benar sesuai dengan arahan dari pihak pemerintah pusat.
Hutang Rp 112 miliar sendiri pada dasarnya merupakan akumulasi tunggakan bunga dari utang pokok Rp 22 miliar tahun 1996 silam. Hingga kemudian total utang plus bunga mencapai Rp 102 miliar. Dengan dipindahkannya status utang di tahun 2013 lalu, dari direktorat sistem manajemen investasi ke Kementerian PUPR, hingga dikenakan pajak Rp 10 miliar.
\"Pemerintah pusat mempunyai kebijakan baru, dalam rangka untuk mendorong pelayanan air untuk mencapai target 100 persen penyediaan air bersih, 0 persen daerah kumuh, kemudian 100 persen sanitasi,\" tukas Sjobirin. (805)