BENGKULU, BE - Tidak terima dengan pemberitaan yang dimuat oleh salah satu media cetak di Kabupaten Seluma, terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh seseorang berinisial SN. Mantan Wakil Bupati (Wabup) Seluma, Mufran Imron SE, kemarin Minggu (31/01) melapor ke Polda Bengkulu.
Informasi terhimpun, kedatangan Mufran Imron SE terkait pemberitaan pada hari Rabu (27/01) berjudul Pemilik Toko Bukit Aur pada sebuah media cetak di Seluma. Dalam isi berita tersebut, menyebutkan bahwa mantan Wabup Seluma tersebut telah menerima sejumlah uang dari hasil tagihan proyek melalui seseorang yang bernama Zukasman Jayadi.
Padahal korban sendiri tidak pernah menerima uang yang diberitakan melalui media tersebut yang dikatakan oleh terlapor SN. Namun, ketika BE beberapa kali mencoba menghubungi pelapor melalui telpon seluler untuk mengkonfirmasi masalah laporannya ke Polda tersebut, belum berhasil didapati. Begitu juga ketika BE mengirim pesan melalui SMS yang juga tidak mendapatkan jawaban darinya.
Sementara konfirmasi dari Polda Bengkulu juga belum berhasil didapati. (614)