BENGKULU, BE - Ada yang berbeda dalam sistem pengawasan Ujian Nasional (UN) ini. Pasalnya UN SMA/MA/SMK akan diawasi oleh guru SMP/MTs. Sebaliknya UN SMP/MTs akan diawasi oleh guru SMA/MA/SMK. Aturan pengawasan ini merupakan kebijakan baru yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dalam upaya menekan tingkat kecurangan penyelenggaraan UN.
Ditemui BE, Fungsional Kehumasan Dispendik Provinsi Bengkulu Drs Budiyanta mengatakan dalam pengawasan itu tetap memberlakukan sistem pengawas silang. Pengawasan silang ini dilakukan untuk menciptakan sistem pengawasan yang objektif. Cara ini pun sudah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir, dan hasilnya dapat meningkatkan rasa percaya diri peserta UN.
\"Pengawas tetap sistem silang, tapi silang antar tingkatan sekolah/madrasah. Kalau dulu antar sekolah tetapi masih ditingkatan yang sama. Misalnya pengawas UN di SMA/MA/SMK bukanlah guru yang ada di sekolah itu, tetapi bisa dari sekolah negeri lain atau swasta. Tahun ini pengawas UN SMA/MA/SMK adalah guru SMP/MTs begitu juga sebaliknya,\" jelasnya.
Perbedaan dalam sistem pengawasan ujian ini wajib diketahui seluruh penyelenggara di kabupaten/kota. Mengingat aturan ini nantinya akan tertuang dalam Prosedur Operasional Sekolah (POS) yang tak lama lagi akan diterbitkan. Sementara itu, BSNP juga mengharamkan memberikan tugas kepada guru yang mata pelajarannya sedang ujikan. Bahkan guru yang mata pelajarannya sedang diujikan tidak diperbolehkan berada di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN. \"Bagi pengawas UN yang melanggar tata tertib diberi peringatan oleh tim pengawas yang berasal dari Perguruan Tinggi,\" katanya.
Persamaan dalam kebijakan kepengawasan ini juga terletak dalam penetapan pengawas yang berdasarkan SK Rektor PT. Selain itu, sebelum menjalankan tugasnya seluruh pengawas ini akan mendatangani fakta integritas yang isinya siap melakukan pengawasan sesuai dengan POS. Untuk itu, Budi berharap agar Dispendik kabupaten/kota sudah mulai menyusun nama-nama guru yang akan diberi tugas sebagai pengawas dan tidak melalaikan aturan main yang telah ditentukan oleh BSNP. (128)