BENGKULU, BE - Rencana Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, I Made Sudarmawan SH MH untuk mengekspose eks perkara bantuan sosial (Bansos) Pemkot Bengkulu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), batal. Sebab, hingga sore kemarin, pihak Kejari tak muncul di Kejati Bengkulu. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Ahmad Darmawansyah SH MH mengatakan, sejauh ini belum ada surat perintah dari Kajati untuk menjadwalkan ekspose perkara eks tersangka Bansos. \"Setahu saya sampai hari ini belum ada perintah untuk ekspose kepada saya. Mungkin saja surat permohonan sudah masuk, tetapi sampai sekarang tidak ada perintahnya,\" tutur Darmawansyah. Ia mengatakan, mengetahui adanya rencana Kajari untuk menyampaikan hasil pengusutan Bansos ke Kajati Bengkulu, ALi Mukartono SH MH. Sehingga, pihaknya tak melakukan persiapan untuk ekspose perkara yang sempat menyeret Walikota Bengkulu sebagai tersangka itu. \"Sejauh belum ada perintah, maka tidak ada pelaksanaannya,\" tegas Aspidsus. Diapun menolak memberikan komenter mengenai kelanjutan pengusutan kasus yang sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI itu. \"Kalau untuk itu silahkan tanya langsung ke Kajari, karena persoalan ini domainnya,\" sebutnya. Pernyataan Aspidsus juga membantah perkataan Kajari, yang menyerahkan kejelasan pengusutan Bansos ditangan Kajati. \"Silahkan tanya saja langsung ke sana, kita juga mengawasi pengusutan perkaranya,\" ungkapnya. Sementara itu, publik menanti penetapan ulang 6 orang mantan tersangka, seperti mantan Walikota Bengkulu, H Ahmad Kenedi SH MH, Walikota H Helmi Hasan SE, Wawali H Patriana Sosialinda serta mantan pimpinan DPRD Kota Bengkulu Sawaludin Simbolon, Sandi Bernando serta Irman Sawiran. \"Sejauh ini pengusutan Bansos tak memenuhi rasa keadilan, sebab yang dihukum hanya bawahan penguasa, sedangkan yang memerintahkan melakukan itu tak ada kejelasannya,\" tegas Feri Vandalis, Koordinator Aliansi Masyarakat Mencari Walikota Bengkulu (AMMWB). (320)
Kajari Batal Ekspose Bansos
Jumat 15-01-2016,11:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :