TUBEI,BE - Jika tidak ada halangan, sesuai jadwal yang telah ditentukan sebelumnya, pada Selasa, (5/1) hari ini kembali digelar sidang kedua perkara tindak pidana dugaan pengerusakan dan pembakaran Mapolsek Rimbo Pegadang di Pengadilan Negeri (PN) Tubei. Sidang dengan 9 orang terdakwa tersebut, agendanya pembacaan eksepsi oleh terdakwa melalui Kuasa Hukum atas keberatan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa keberatan berkas perkara mereka dipisah satu sama lain. Wawan Ersanovi SH dan Fitriyansyah dari Lembaga Bantuan Hukum Respublica yang mendampingi terdakwa menyampaikan,\'\'Siap membacakan eksepsi dihadapan majelis hakim dan JPU. Eksepsi itu tentunya keberatan dan menolak dakwaan JPU.\'\' Berdasarkan dakwaan jaksa, berkas perkara 9 tersangka tersebut dibuat secara terpisah oleh JPU. Para terdakwa keberatan dengan berkas yang dipisah tersebut. Keempat berkas yang dibuat terpisah tersebut antara lain, 5 terdakwa 1 berkas dengan dakwaan melakukan pengerusakan secara bersama-sama, 1 berkas atas terdakwa AG didakwa sebagai provokasi atau mengajak, selanjutnya 1 berkas untuk dua terdakwa EK dan SL didakwa melakukan pelemparan dan pengerusakan serta 1 berkas terdakwa KA atas dakwaan melakukan pembakaran dan penjarahan. Sebelumnya pada sidang perdana perkara tindak pidana pengrusakan dan pembakaran Mapolsek Rimbo Pegadang, digelar Senin, (21/12) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Tubei. Sidang dengan agenda pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan PN Tubei, Mughammad Ramdes, SH dan didampingi dua Hakim Anggota, Omori R Sitorus SH dan Ika Yustika Sari SH.(777)
Tolak Berkas Dipisah
Selasa 05-01-2016,13:50 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :