TUBEI,BE - Jika tidak ada halangan, sesuai jadwal yang telah ditentukan sebelumnya, pada Selasa, (5/1) hari ini kembali digelar sidang kedua perkara tindak pidana dugaan pengerusakan dan pembakaran Mapolsek Rimbo Pegadang di Pengadilan Negeri (PN) Tubei. Sidang dengan 9 orang terdakwa tersebut, agendanya pembacaan eksepsi oleh terdakwa melalui Kuasa Hukum atas keberatan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa keberatan berkas perkara mereka dipisah satu sama lain. Wawan Ersanovi SH dan Fitriyansyah dari Lembaga Bantuan Hukum Respublica yang mendampingi terdakwa menyampaikan,\'\'Siap membacakan eksepsi dihadapan majelis hakim dan JPU. Eksepsi itu tentunya keberatan dan menolak dakwaan JPU.\'\' Berdasarkan dakwaan jaksa, berkas perkara 9 tersangka tersebut dibuat secara terpisah oleh JPU. Para terdakwa keberatan dengan berkas yang dipisah tersebut. Keempat berkas yang dibuat terpisah tersebut antara lain, 5 terdakwa 1 berkas dengan dakwaan melakukan pengerusakan secara bersama-sama, 1 berkas atas terdakwa AG didakwa sebagai provokasi atau mengajak, selanjutnya 1 berkas untuk dua terdakwa EK dan SL didakwa melakukan pelemparan dan pengerusakan serta 1 berkas terdakwa KA atas dakwaan melakukan pembakaran dan penjarahan. Sebelumnya pada sidang perdana perkara tindak pidana pengrusakan dan pembakaran Mapolsek Rimbo Pegadang, digelar Senin, (21/12) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Tubei. Sidang dengan agenda pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan PN Tubei, Mughammad Ramdes, SH dan didampingi dua Hakim Anggota, Omori R Sitorus SH dan Ika Yustika Sari SH.(777)
Tolak Berkas Dipisah
Selasa 05-01-2016,13:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 21-04-2026,10:27 WIB
Peringati Hari Kartini, Astra Motor Bengkulu Edukasi Safety Riding untuk Perempuan
Selasa 21-04-2026,10:19 WIB
RSKJ Bengkulu Hadirkan Rehabilitasi 'Butterfly', Harapan Baru Pecandu Narkoba
Selasa 21-04-2026,10:23 WIB
RSKJ Soeprapto Bengkulu Buka Layanan Terapi Anak Berkebutuhan Khusus
Selasa 21-04-2026,10:29 WIB
Tanpa Rekam KTP-el, Pengurusan KK di Mukomuko Dipastikan Terhambat
Selasa 21-04-2026,13:00 WIB
Apropi Gelar Pelatihan Pestisida Terbatas Untuk Petani Seluma
Terkini
Selasa 21-04-2026,19:09 WIB
BPBD Bengkulu Selatan Siapkan Call Center Bencana, Permudah Laporan Masyarakat
Selasa 21-04-2026,19:05 WIB
Diduga Tersengat Listrik, Pemuda Bengkulu Utara Meninggal Tragis
Selasa 21-04-2026,18:54 WIB
Tertidur di Bus, Remaja 19 Tahun Diduga Jadi Korban Pelecehan oleh Oknum Kernet
Selasa 21-04-2026,18:51 WIB
BBM Non-Subsidi Naik Tajam, ASN Bengkulu Dilarang Gunakan Subsidi untuk Kendaraan Dinas
Selasa 21-04-2026,18:46 WIB