TUBEI,BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong saat ini tengah mempersiapkan jawaban atas gugatan pemilihan kepala daerah (pilkada) Lebong yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu dari salah satu pasangan calon nomor urut 3 Kopli-Ansori melalui tim advokatnya. Pasangan ini menolak hasil pleno rekapitulasi perolehan suara pilkada Lebong dengan alasan ada pelanggaran. Komisioner KPU Divisi Teknis dan Penyelenggara, Hendrivan Aptawan SPi menerangkan, KPU akan konsolidasi dan konsultasi hukum terkait pembuatan jawaban atas gugatan yang dilayangkan pemohon tersebut. \"Konsolidasi dan konsultasi hukum ini direncanakan hari Rabu (6/12) mendatang. Diikuti oleh seluruh Komisioner KPU Lebong. Selain itu kita juga telah mempersiapkan berkas untuk jawaban atas tuntutan tersebut,\" terang pria yang akrab disapa Een ini. Setalah konsolidasi dan konsultasi hukum di KPU RI, MK mulai melakukan sidang perdana terhadap seluruh gugatan yang masuk yang dimulai pada tanggal 7 hingga 18 Januari mendatang. \"Untuk Lebong, tanggal tepatnya masih belum diketahui. Jadi kita masih menunggu jadwal pasti dari MK,\" kata Een Adapun tuntutan tim advokat Cahaya Keadilan yang telah diajukan ke MK yakni permohonan pembatalan keputusan komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Lebong nomor 56/Kpts/KPU-Kab/007-434336/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong Tahun 2015 tertanggal 17 Desember 2015. Dalam berkas gugatan yang telah diserahkan ke KPU Lebong, pemohon mengajukan beberapa keberatan yang didasari telah terjadinya pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana yang bersifat masif, terstruktur dan sistematis dalam proses pilkada Kabupaten Lebong yang sangat mempengaruhi hasil suara. (777)
KPU Siapkan Jawaban Gugatan
Selasa 05-01-2016,13:40 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :