BENGKULU, BE - Karena meningkatnya penanganan perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu tahun 2015, sehingga mendapatkan penghargaan dari Mahkamah Agung. Kejari Bengkulu mendapat peringkat kedua se- Indonesia dengan penanganan perkara korupsi terbanyak.
\"Kriteria pemilihannya tentu dari kualitas dan kuantitas, artinya bukan cuma sekedar banyaknya perkara yang kita tangani, tapi juga pengembalian kerugian uang negara juga lumayan besar diatas Rp 1 miliar,\" kata Irvon Desvi Putra, Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Bengkulu, kepada BE kemarin (21/12).
Penghargaan itu, wajar disandang oleh Kejari Bengkulu. Sebab di tahun 2015 ini, Kejari Kota Bengkulu sudah menangani 19 perkara korupsi. Diantaranya 8 perkara yang sudah diajukan ke tahap penuntutan dan 5 perkara yang tidak sah oleh putusan hakim praperadilan beberapa waktu lalu.
\"Delapan perkara itu, 6 sudah inkrah dan 2 menunggu putusan. Sedangkan, 5 perkara kita yang dianggap tidak termasuk, seperti perkara Ahmad Kanedi, Helmi Hasan dan Patriana Sosialinda,\" tambah Irvon.
Lanjut Irvon menjelaskan, setelah itu ada satu perkara yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan tersangka Dian Saputra dan 2 perkara di Kelurahan Panorama Bengkulu. Kemudian, perkara Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Kota Bengkulu, perkara PT Bengkulu Mandiri (BM) dan perkara pengadaan pakaian Dinas Gubernur.
\"Tapi perkara pengadaan pakaian Dinas Gubernur sudah dihentikan, karena tidak ditemukan adanya unsur kerugian negara,\" tutupnya. (cw6)