KOTA MANNA, BE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan (BS) telah menggelar pleno perolehan suara pasangan calon Bupat dan Wakil Bupati BS siang kemarin (16/12). Dalam pleno tersebut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati BS nomor urut 3, Dirwan Mahmud – Gusnan Mulyadi yang memperoleh suara terbanyak. Dalam pleno tersebut pasangan nomor urut 3, Dirwan-Gusnan memperoleh 31.496 suara. Kemudian disusul pasangan nomor urut 2, Reskan – Rini dengan 28.049 suara. Kemudian pasangan nomor urut 4 memperoleh 13.458 suara dan terakhir pasangan nomor urut 1 sebanyak 9.331 suara. Terhadap kemenangan pasangan nomor urut 3 ini, pasangan nomor urut 2, saksi Reskan-Rini, Pijar menolak mendatangani berita acara pleno perolehan suara.
“Kami menolak menandatangani berita acara pleno perolehan suara. Sebab kami meragukan keabsahan pendaftaran pasangan nomor urut 3 ke KPU serta persyaratan Dirwan sebagai calon Bupati BS,” kata Pijar.
Adapun perwakilan partai pengusung, Wakil Ketua DPC PDIP BS Suhandi SH dan Sekretaris PKPI BS, Ir Mikran dengan didampingi Amirullah, salah satu pendukung pasangan nomor urut 2, mengatakan jika pihaknya akan menggugat KPU BS. Pasalnya KPU BS telah meloloskan pasangan Dirwan-Gusnan sebagai peserta pemilu. Padahal pasangan ini masih berstatus sebagai narapidana pada saat pendaftaran sebagai calon Bupati BS yang berpasangan dengan Gusnan Mulyadi.
Dikatakannya, dari salinan keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia nomor: PAS-134.PK.01.06.06 tahun 2013 tentang pembebasan bersyarat narapidana disebutkan jika Dirwan Mahmud akan bebas pada 03 Januari 2016 atau masa percobaan berakhir setelah masa pendaftaran sebagai calon Bupati. Hanya saja oleh KPU persyaratan pasangan nomor urut 3 diterima.
“ Atas keputusan KPU yang meloloskan pasangan Dirwan-Gusnan sebagai peserta Pemilu, maka kami akan gugat KPU ke Panwaslu BS, yang surat gugatannya sudah kami sampaikan ke Panwaslu. Selain itu ke DKPP, Bawaslu provinsi, KPU Provinsi dan KPU Pusat serta Kapolres BS,” terang Suhandi yang diamini Amirullah dan Mikran.
Ditambahkan Amirullah dari keputusan Mahkamah Agung, Dirwan Mahmud divonis bersalah tanpa hak atau melawan hukum menyimpan narkotika golongan 1 bukan tanaman dan tindak pidana tanpa hak menyimpan dan membawa psikotropika menjatuhkan pidana selama 4 tahun 3 bulan penjara dengan denda Rp 1 M subsidair 3 bulan kurungan. Atas putusan tersebut Dirwan Mahmud yang menjalani hukuman penjara mulai 03 Januari 2011, kemudian tanggal bebas akhir 03 April 2015, karena tidak membayar denda. Namun karena bebas bersyarat pada 01 Agustus 2013, maka masa percobaan berakhir pada 03 Januari 2016. Padahal dalam aturan PKPU, seorang narapidana dilarang maju sebagai peserta pemilihan kepala daerah.
“ Atas putusan ini, kami menilai KPU BS sengaja meloloskan pasangan nomor urut 3 sehingga kami minta pasangan nomor urut 3 Dibatalkan sebagai pasangan peserta Pilkada dan pemenang Pilkada,” tandas Amirullah.
Senada juga disampaikan Sekretaris Umum Forum Komunikasi LSM-Pers Provinsi Bengkulu, Jhon S Andre, pihaknya juga akan melaporkan KPU BS ke Mabes Polri karena telah bersekongkol dengan Pasangan dengan nomor urut 3 Dirwan Mahmud-Gusnan. Padahal pasangan ini saat mendaptar sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati BS masih berstatus narapidana.
“ Kami juga akan melaporkan KPU BS ke Mabes Polri, DKP, hingga aparat penegak hukum lainnya,” ujar pria yang biasa disapa Andre ini.
Adapun Ketua Panwaslu BS, Wimarni SE mengaku belum menerima laporan tersebut. Hanya saja, sambung dia jika sudah diserahkan ke Panwaslu BS, dirinya mempersilahkan masih berada di staf dan belum diserahkan kepada pihaknya. Namun, sambung Wimarni, jika ada laporan pihaknya akan mempelajarinya untuk kemudian menentukan sikap terkait laporan tersebut.
“ Kalau sudah diserahkan ke kami, mungkin masih di tangan staf, namun setiap ada laporan akan kami terima dan tindaklanjuti, terkait tindak lanjut seperti apa yang akan kami ambil kami akan mempelajari apa inti serta keinginan dari laporan tersebut,” ujar Wimarni.
Sementara itu, Ketua KPU BS, Holman SE mengenai adanya laporan dari Pasangan nomor urut 2 terhadap persyaratan pendaftaran pasangan nomor urut 3 ke KPU BS, dirinya masih enggan berkomentar. Hanya saja, dirinya mempersilahkan pasangan manapun untuk mengambil langkah hukum terhadap pelaksanaan pilkada di BS.
“ Kami no coment dulu, namun bagi pasangan yang tidak terima atas setiap keputusan KPU, hak mereka untuk melakukan upaya hukum, “ tutup Holman.
Di sisi lain, Calon Bupati nomor urut 3, Dirwan Mahmud melalui lawyernya, Sumitro SH hanya senyum-senyum saja mendengar dirinya digugat oleh Paslon nomor urut 2. Menurut Dirwan yang disampaikan Sumitro, dirinya mempersilahkan Reskan untuk melaporkan dirinya ke lembaga hukum manapun. Dikatakannya, seharusnya sebagai peserta pilkada yang sebelumnya sudah membuat pernyataan siap kalah dan siap menang, Reskan dapat legowo dengan hasil pilkada. Bahkan dirinya menilai Reskan ingin merebut kembali kemenangan Dirwan sebagaimana Pilkada 2009 lalu. Sebab pada saat itu kemenangan Dirwan digagalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Sehingga pada Pilkada kali ini, Reskan kembali ingin merebut kemenangan Dirwan dengan segala cara. Oleh karena ia menyarankan agar Reskan legowo. Sebab dirinya khawatir jika reskan kembali merampas kemenangan Dirwan ini rakyat BS akan marah. Sehingga atas gugatan itu, dirinya pun siap mengikuti proses hukum dengan disertai bukti-bukti yang ada.
“ Klien kami ini sudah bebas murni, dia mulai ditahan awal Januari 2011 kemudian divonis 4 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 1 milyar subsidair 3 bulan kurungan denda tersebut sudah kami bayar. Artinya klien kami ini hanya dihukum 4 tahun 3 bulan. Bahkan saat di penjara Pak Dirwan mendapat remisi 3 bulan penjara sehingga hukuman klien saya paling lama 4 tahun, artinya pada Januari 2015, klien saya sudah bebas murni,” terang Sumitro yang diamini Dirwan. (369)