Pansel Lelang Jabatan Pemkot Harus Diganti

Rabu 16-12-2015,16:42 WIB

Rekomendasi KASN BENGKULU, BE - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) langsung menindaklanjuti pengaduan masalah mutasi pemberhentian dan pensiun belum waktunya terhadap 9 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Mutasi itu digelar 20 Oktober 2015 lalu dengan SK nomor: SK.821.22-285 Tanggal 20 okt 15 atas nama mantan Sekwan Kota Bengkulu Drs H Fachrudin Siregar MM dan kawan-kawannya. Pengaduan disampaikan Koordinator Penasihat Hukum LKBH Kopri Provinsi Bengkulu, Rofiq Sumantri SH setelah mendapati jalan buntu saat mediasi dengan Pemkot beberapa waktu lalu. \"Dari pengaduan yang kami sampaikan, KASN telah mengeluarkan surat nomor B-1415/KASN/12/2015 tertanggal 8 Desember 2015. Perihal klarifikasi atas Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu,\" kata Rofiq kepada BE, kemarin (15/12). Ia menyampaikan, surat tersebut berisikan rekomendasi agar Walikota Bengkulu mengganti Drs Aripin Daud SH.MH, dan Firdaus Rosid SE sebagai Panitia Seleksi. Itu peringatan keras, apabila tetap dilanggar, maka konsekuensinya segala keputusan batal demi hukum, karena Panselnya tidak kredibel dan tidak berkompeten untuk menjadi Pansel. \"Tidak memenuhi syaratnya kedua nama tersebut dikarenakan keduanya merupakan mantan caleg DPRD Kota Bengkulu periode 2014-2019. Arifin Daud dari PAN dan Firdaus Rosid dari Nasdem, bahkan Firdaus tercatat sebagai pengurus Partai Nasdem berdasarkan SK DPP Nasdem nomor 760-SK/DPP-Nasdem/VI/2014 tertanggal 2 Juni 2014 dengan jabatan Wakil Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan DPW Provinsi Bengkulu,\" terangnya. Meski keduanya mengaku sudah mengundurkan diri, Rofiq menegaskan bahwa dalam persyaratan untuk menjadi Pansel, sama sekali tidak dibolehkan orang yang pernah bergabung ke partai politik. Apalagi keduanya pernah mencalonkan diri sebagai legislatif. Tidak hanya itu, Arifin Daud juga terbukti sebagai Tim Sukses Helmi Hasan saat mencalonkan diri sebagai Walikota Bengkulu pada 2012 lalu. Selain kedua orang tersebut, Sekretris Pansel atas nama Budiman SPd MPd juga termasuk tidak memenuhi syarat, karena pengangkatannya menjadi eselon II dengan jabatan Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Bengkulu yang diangkat oleh Gubernur Junaidi Hamsyah melalui SK nomor: SK.821.2-W.106 tanggal 12 Februari 2015 juga cacat hukum. Karena Budiman diangkat tidak melalui proses lelang jabatan. Tersebab anggota Panselnya cacat hukum, maka hasil seleksi berupa ratusan pejabat yang dilantiknya pada 20 Oktober lalu, termasuk seleksi Sekda dan seleksi 8 pejabat eselon II yang baru selesai juga dinilai cacat hukum. \"Pengangkatan Sekkot Marjon itu cacat hukum karena Panselnya merupakan orang yang sama,\" tegasnya. Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua Komisi ASN, Tasdik Kinanto itu hanya memberikan waktu 10 hari kepada Pemkot untuk menindaklanjutinya. Terhitung sejak 8-18 Desember 2015. Jika tidak menindaklanjutinya, maka Pemkot harus bersiap-siap menghadapi persoalan hukum karena akibat dari mutasi tersebut menimbulkan kerugian negara sehingga bisa masuk ke ranah pidana. \"Kerugian negara yang dimaksud adalah anggaran yang dikeluarkan untuk membayar gaji dan tunjangan pejabat yang sudah dilantik tapi cacat demi hukum itu. Itu jelas kerugian negara. Selain sanksi pidana, dalam pasal 33 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN juga disebutkan bahwa kepala daerah bisa diberhentikan karena sudah melanggar sumpah dan janjinya,\" papar Rofiq dengan semangat. Sementara itu, saat dikonfirmasi ke Sekda Kota Bengkulu, Marjon MPd mengenai perihal tersebut melalui telepon selularnya sore kemarin belum memberikan jawaban. (400)

Tags :
Kategori :

Terkait