Berawal dari Facebook, Gadis Malang ini Digarap Tiga Karyawan Toko Bangunan

Sabtu 12-12-2015,08:44 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BEKASI SELATAN – Kasus asusila yang berawal dari interaksi di media sosial kembali makan korban. Kali ini menimpa seorang remaja perempuan DW (12), warga Mustikasari, Mustikajaya. Gadis malang itu berkali-kali dicabuli oleh tiga pelaku yang mengaku sebagai pegawai toko bangunan. Ceritanya berawal saat korban berkenalan di Facebook dengan RJ. Dalam perkenalan di dunia maya itu, RJ mengaku sebagai pegawai toko bangunan. Keduanya lalu terlibat percakapan yang intens hingga akhirnya, RJ meminta DW untuk bertemu ‘kopi darat’. Nah, saat bertemu secara fisik itulah RJ mengajak serta kedua temannya ED dan R. Lantas ketiganya mengajak korban kontrakan di bilangan Kampung Babakan, Kelurahan Mustikasari, Mustikajaya. Di lokasi itulah aksi tak senonoh dialami DW di bawah ancaman para pelaku. Terungkapnya kasus ini, bermula ketika DW berubah menjadi pendiam. Saat dicecar pertanyaan orang tuanya, DW tidak langsung mau menceritakan apa yang sebenarnya terjadi. Tetapi kecurigaan orang tua korban bertambah di saat menemukan tanda merah di leher korban. Ibunda korban NN, mengatakan setelah mengamati perilaku anak perempuannya mengalami perubahan, lebih menutup diri dan menyendiri. \"Kok setelah diamati anak saya berubah jadi pendiam gak seperti biasanya. Saya tanya kenapa malah diam aja,\" ungkapnya kepada Radar Bekasi (grup JPNN), Jumat (11/12). NN mengaku saat itu, dirinya terus mendesak agar buah hatinya mau bercerita, setelah mendapatkan bukti kuat dengan ditemukan tanda merah di lehernya. Akhirnya DW menceritakan kejadian tersebut. Setelah mendengar pengakuan anaknya, bagai tersambar petir di siang bolong, NN langsung melaporkan peristiwa mengenaskan itu ke pihak kepolisian. Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota Iptu Puji Astuti mengatakan, setelah mendapat laporan orang tua korban, pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan berhasil meringkus ketiga pelaku di tempat kerjanya. \"Pelaku sudah kami ringkus dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bekasi Kota,\" ujarnya. Puji melanjutkan, bila terbukti ketiga pelaku melakukan perbuatan asusila akan dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (dat/dil/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait