CURUP, BE - Pasca diamankannya Rd (15) terduga pelaku cabul terhadap kuntum (16) bukan nama sebenarnya, jajaran penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Rejang Lebong terus melakukan pengembangan terhadap kasus yang dilakukan Rd.
Menurut Kapolres Rejang Lebong AKBP Dirmato SH SIk melalui Kasat Reskrim AKP Chusnul Qomar, dari hasil pengembangan yang mereka lakukan mereka memastikan bahwa dalam kasus tersebut murni aksi pencabulan.
Meskipun sebelumnya, Chusnul mengaku dalam kasus tersebut pihaknya mengindikasikan adanya dugaan human trafficking . Hal tersebut dikarenakan sebelum korban dicabuli pelaku, korban diantar oleh salah satu rekannya. Setelah itu rekan korban meninggalkan korban di rumah pelaku.
\"Setelah kita ambil keterangan sejumlah saksi, kita pastikan bahwa kasus yang dilakukan Rd murni kasus pencabulan,\" tegas Chusnul.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya memastikan akan melanjutkan pengungkapan kasus tersebut, karena saat ini usia pelaku sudah 15 tahun sehingga sudah tidak masuk kedalam katagori usia untuk pelaksanaan Diversi.
\"Kasus ini akan tetap berlanjut, terlepas antara pelaku dan korban berdamai secara adat namun proses pemeriksaan akan terus berjalan bahkans saat ini Rd sudah kita tetapkan sebagai tersangka,\" tambah Chusnul.
Terkait dengan kasus yang dilakukan oleh Rd, pihaknya akan menjerat Rd dengan undang-undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun dengan denda Rp 60 juta maksimal Rp. 300 juta.
\"Saat ini kita juga tengah melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah tersangka pernah melakukan hal serupa kepada orang lain,\" papar Chusnul.
Seperti yang kita ketahui sebelumnya, Rd (15) warga Kecamatan Curup Tengah nekat mencabuli Kuntum (16) bukan nama sebenarnya yang juga warga Curup Tengah. Aksi cabul yang dilakukan pelaku bermula dari perkenalan keduanya di situs jejaring sosial facebook.
Aksi cabul yang dilakukan korban terjadi pada Kamis (3/12) kemarin sekitar pukul 19.00 WIB dikediaman pelaku. Sebelum kejadian korban sempat diantar oleh salah orang rekannya, setelah itu rekan korban tersebut pergi, saat itu korban langsung mencabuli korban, Namun sebelum pelaku berhasul melakukan hubungan layaknya suami istri, korban melakukan perlawanan dengan mendorong tubuh pelaku hingga terjatuh kelantai. Saat pelaku terjatuh tersebut korban berusaha kabur sembari membenari celananya yang telah dibuka oleh pelaku. Setelah berhasil keluar rumah pelaku korban langsung pulang. (251)