Panwaslu Terima Laporan Money Politics

Rabu 09-12-2015,12:33 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, BE- H-1 pelaksanaan Pilkada di Rejang Lebong tercoreng oleh dugaan aksi money politics atau politik uang diduga dilakukan oleh tim salah satu Calon Bupati Rejang Lebong. Hal tersebut setelah pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Rejang Lebong menerima laporan perihal tersebut. Menurut Ketua Panwaslu Rejang Lebong, Dodi Hendra SE laporan yang mereka terima berasal dari dua orang yang berbeda. Masing-masing dari warga Karang Anyar dan Talang Rimbo Lama Kota Curup, saat melapor kedua orang tersebut membawa barang bukti berupa uang Rp 800 ribu dengan pecahan Rp 50 ribu bersama daftar nama penerima. \"Untuk pelapor dari Kelurahan Karang Anyar uang yang dijadikan barnag bukit sebanyak Rp 500 ribu, sedangkan yang dari Talang Rimbo sebanyak Rp 300 ribu,\" jelas Dodi. Menurut Dodi, keduanya melapor ke Panwaslu Rejang Lebong sekitar pukul 19.00 WIB Selasa (8/12) malam. Dimana sebelum melapor ke Panwaslu keduanya bersama beberapa orang lainnya bertemu di kawasan Jalan Bhayangkara pada Selasa sore sekitar pukul 17/00 WIB untuk menerima uang tersebut. Dimana menurut Dodi berdasarkan keterangan keduanya, uang yang mereka terima tersebut akan kembali diserahkan ke anggota keluarga lainnya. \"Pola mereka ini, satu orang menerima uang untuk mewakili keluarga lainnya,\" jelas Dodi. Namun menurut Dodi, kedua pelapor ini berani melaporkan kepihaknya lantaran, sang calon dinilai mereka ingkar janji, karena sebelum menyerahkan uang tersebut, cang calon sempat meberi janji kepada sejumlah warga termasuk keduanya namun diingkari. Sebelumnya kedua pelapor tersebut belum berani melaporkan kejadian tersebut ke Panwaslu Rejang Lebong, namun setelah berkoordinasi dengan salah satu tokoh masyarakat Kota Curup, keduanya baru berani melaporkan kejadian tersebut ke Panwaslu Rejang Lebong Terkait dengan laporan tersebut, Dodi mengaku pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. Menurut Dodi pihaknya akan membuktikan apakah laporan tersebut ada unsur pidana pemilu atau tidaknya sesuai dengan pasa 73 undang-undang nomor 8 tahun 2015 terakit dengan Pilkada. \"Bila ini memang nanti terbukti dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap maka sanksinya bisa pembatalan status calon,\" jelas Dodi. Lebih lanjut Dodi menjelaskan, dalam membuktikan laporan tersebut, ia mengaku akan berkoordinasi dengan pihak Gadumdu. bila memang nanti bisa dinaikkan ke proses penyidikan maka akan mereka limpahkan ke Polres Rejang Lebong.(251)

Tags :
Kategori :

Terkait