3 PNS Lebong Diancam 20 Tahun Penjara

Selasa 08-12-2015,13:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Tiga PNS dilingkungan Pemkab Kabupaten Lebong, yakni Peppi Mahendry (39), warga Desa Sukau Rajo Kecamatan Amen Kabupaten Lebong, Azuar SE (36), warga Desa Tanjung Agung Kecamatan Pelabai dan Edi Fauzi (43), warga  Jalan Mukmin No 43 Desa Tes Kecamatan Lebong Selatan,  terancam 20 tahun penjara. Ketiga abdi negara itu diseret ke Pengadilan Tipikor Bengkulu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubei, Rizal Edizon SH, karena dugaan membuat laporan fiktif terkait penggunaan anggaran rutin di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Lebong tahun 2014. Dalam dakwaannya, JPU mengatakan, perbuatan yang dilakukan ketiga terdakwa menyebabkan  negara menderita kerugian hingga mencapai ratusan juta rupiah. \"Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah dibuah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP,\" ungkap Rizal. Atas dakwaan tersebut, ketiga terdakwa  melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU tersebut. \"Karena dakwanya sudah masuk pormil dan materil, kita tidak mengajukan eksepsi tetapi kita nyatakan ada keberatan dalam dakwaannya,\" ungkap Erwin SH, kuasa hukum terdakwa Pepi. Dalam sidang yang dipimpin hakim Siti Insirah SH MH tersebut, terdakwa Edi Fauzi memilih melangkah seorang diri dalam persidangan tanpa didampingi penasehatan hukum. Sebab mantan Plt Kepala Kantor Sat Pol PP Lebong tersebut mengaku tidak memiliki anggaran untuk membayar jasa pengacara. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait