Kejati Isyaratkan Tsk Ulang Anak Mantan Bupati Seluma

Kamis 03-12-2015,10:59 WIB

BENGKULU, BE - Meskipun sudah menang dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, anak mantan Bupati Seluma, Joresmin belum aman. Sebab, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengisyarakatkan penetapan tersangkan ulang kepada salah satu mantan tersangka dugaan korupsi proyek multiyears Seluma tersebut. Hal itu disampaikan Koordinator Pidsus Kejati Bengkulu, Adi Nuryadin SH MH. Hanya saja, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu berkas putusan majelis hakim tunggal Imanuel SH MH tersebut.

\"Semua dilaporkan dahulu untuk dilakukan kajian,\" ujarnya. Adi mejelaskan, proses yang akan dilakukan penyidikan untuk menjerat kembali mantan Direktur Umum (Dirut) PT Puguk Sakti Permai (PSP) itu, karena sejak ditetapkan tersangka hingga proses sidang, Joresmin dan mantan Bupati Seluma, Murman Efendi tak terlacak aparat penegak hukum.

\"Nantilah ya, tunggu prosesnya,\" singkat Adi.

Sebelumnya majelis hakim tunggal pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Imanuel SH MH membatalkan status tersangka anak mantan Bupati Seluma, Joresmin. Karena dalam proses penetapan tersangka kepada Jorismen dalam kasus dugaan korupsi proyek multiyears Seluma, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu belum memiliki alat bukti permulaan yang cukup untuk menjerat pemohon sebagai tersangka. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait