Pemprov Tolak Perpanjang Izin Tambang Nunggak Pajak

Sabtu 14-11-2015,13:44 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

- Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan peringatan keras kepada perusahaan batu bara di Bengkulu yang pajaknya masih menunggak. Jika belum menyelesaikan kewajibannya itu, Pemprov tidak akan memperpanjang izin perusahaan tersebut. Langkah tegas ini terpaksa dilakukan Pemprov karena selama ini banyak imbauan atau peringatan yang tidak diindahkan oleh pihak perusahaan, sehingga Provinsi Bengkulu sebagai daerah penghasil sangat dirugikan. \"Sekarang ada beberapa perusahaan yang sedang mengajukan proses perpanjangan berbagai izinnya. Ada izin perusahaan atau izin operasional, izin perubahan titik koordinat lahan dan izin lainnya. Nanti akan kita cek, kalau pajaknya masih ada yang menunggak, maka izinnya tidak akan kita keluarkan,\" tegas Pelaksana tugas (Plt) Sekda Provinsi Bengkulu, Drs H Sumardi MM, kemarin (13/11). Penolakan perpanjangan izin tersebut, lanjutnya, tidak hanya berlaku bagi pertambangan yang menunggak pajak, namun juga berlaku bagi perusahaan pertambangan yang menunggak royalti, tidak menyediakan jaminan reklamasi pasca tambang, tidak memasukkan pekerjanya ke BPJS dan tidak membangun kantor cabangnya di Provinsi Bengkulu. \"Kami akui memang kesadaran para pengusaha pertambangan itu untuk membayar pajak, royalti, deposit uang jaminan reklamasi pasca tambang dan mendirikan kantornya di Bengkulu masih sangat rendah sekali. Imbauan sudah beberapa kali kita sampaikan, namun tidak ada respon. Nah ke depan kita akan mau mengalah lagi, karena sudah cukup kita selalu mengalah selama ini,\" ungkap Sumardi dengan nada sedikit tinggi. Di bagian lain, Ketua Asosiasi Pertambangan Batu Bara (APBB) Provinsi Bengkulu, Bebby Hussy mengaku ia tidak bisa memaksakan para pengusaha batu bara lainnya untuk mendirikan kantor cabangnya di Bengkulu. \"Sebagai Ketua APBB, saya berharap kawan-kawan pengusahan perusahaan pertambangan bisa membuka kantor pusat atau kantor cabangnya di Bengkulu, sehingga PPh 21 21 bisa dibayarkan di Bengkulu ini, bukan lagi ke daerah lain,\" kata Bebby dalam acara Tax Gathering Dialog dan Ramat-tamah Wajib Pajak Sektor Pertambangan Provinsi Bengkulu yang digelar Kantor Wilayah Direktorat Pajak Bengkulu-Lampung, di Rafles City Hotel, Kamis malam (12/11). Menurutnya, masalah perpajakan tersebut memang agar tertutup diantara sesama anggota APBB, padahal bila terbuka manfaatnya besar sekali agat bisa saling tukar pikiran mengenai aturan-aturan yang wajib dipatuhi. \"Kalau semua perusahaan pertambangan membangun kantor pusatnya di Bengkulu, maka penerimaan pajak Bengkulu akan bertambah dan itu wajar, karena Bengkulu sebagai daerah yang memproduksi batu bara tersebut,\" ucapnya. (400)

Tags :
Kategori :

Terkait