BENGKULU, BE - Dewan Pimpinan Pusat Partai (DPP) Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Muhammad Romahurmuziy (Romi) berencana melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan kepengurusan kubu Djan Faridz sebagai yang ketua yang sah. Upaya ini didukung penuh oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPW) PPP Provinsi Bengkulu.
Ketua DPW PPP, M Nasir Jahya mengatakan langkah yang diajukan oleh tim tujuh ini sangat tepat. Sebab, hasil Rapimnas tersebut telah dikaji secara matang oleh pakar-pakar hukum. \"Rapimnas menilai adanya kekhilafan dan kekeliruan yang nyata majelis hakim dalam memutus perkara aquo,\" ujar pendukung Romi ini, usai Rapimwil di Kantor PPP, kemarin (2/11).
Dengan adanya upaya PK ini, PPP Bengkulu pun akan melengkapi beberapa syarat sesuai permintaan DPP. Namun, jika PK ini gagal, maka ia mendesak untuk dilakukannya islah. Dengan syarat, PPP kembali ke Muktamar Bandung. Dalam muktamar tersebut, partai berlambang ka\'bah ini diketuai oleh Surya Dharma Ali dan Romi sebagai Sekjend. \"Muktamar Bandung ini berarti PPP kembali ke nol,\" imbuhnya. Nasir menambahkan sejauh ini SK Menkumham yang menyatakan Romi sebagai Ketua PPP belum dicabut. Karena itu, ia minta agar PAW (Pergantian Antar Waktu) tidak diterapkan kepada kader PPP yang kontra pada hasil muktamar Jakarta. Bahkan, ia menilai ancaman PAW ini sebagai bentuk intervensi oleh mereka yang tidak tahu proses hukum.
\"Sebelum dicabut Menkumham. SK kami masih berlaku. PAW tidak boleh dilakukan,\" jelasnya menggebu-gebu. Sayang, Nasir tidak tahu kapan PK akan dilakukan oleh DPP. Sejauh ini, lanjutnya,kubu Romi masih melakukan upaya-upaya politis.
\"Kapan PK ini dilakukan oleh DPP saya juga belum bisa menjelaskan sebelum ada yang ditandangani diatas kertas,\" kata dia. (609)