BENGKULU, BE - Seorang pemilik toko manisan, Etti Sumarni, warga Jalan Zainul Arifin Kelurahan Dusun Besar Kota Bengkulu, mengalami kerugian sebesar Rp 12,9 juta. Pasalnya, barang -barang manisan digelapkan pelaku berinisial LI. Suami korban, Tarmizi mengatakan, bahwa terlapor atau pelaku yang merupakan pelanggan toko yang dimilikinya. Mengambil barang manisan untuk dijual kembali secara keliling. Pelaku berjanji akan membayar setelah pulang berjualan keliling atau selama 5 hari kemudian. Sehingga korban melapor ke Polsek Gading Cempaka. \"Tetapi setelah lewat dari 5 hari terlapor tidak menyetor uang kepada kami. Padahal barang yang ia ambil tersebut, setelah dicek ke rumahnya sudah habis terjual,\" jelasnya. Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta SIK melalui Kapolsek Gading Cempaka, AKP Faruk Oktoria SH S Ik membenarkan adanya laporan tersebut. \"laporan telah kita terima dan akan kita tindak lanjuti,\" singkat Kapolsek.(614)
Pemilik Toko Manisan Rugi Rp 12,9 Juta
Kamis 22-10-2015,14:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 03-04-2026,18:06 WIB
Inflasi Bengkulu Tembus 2,52 Persen, Listrik dan Pangan Dominan
Jumat 03-04-2026,18:23 WIB
Polisi Ungkap Kasus Kematian Warga Bintunan, Lima Orang Diamankan
Jumat 03-04-2026,18:10 WIB
Disdikbud Kota Bengkulu Prioritaskan Program Sekolah Inklusi Tahun 2026
Jumat 03-04-2026,18:20 WIB
Gotong Royong Pantai Panjang, Wali Kota Bengkulu Tekankan Perawatan Kelapa
Jumat 03-04-2026,18:16 WIB
Dua Tersangka Penyelewengan Pupuk Subsidi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Terkini
Jumat 03-04-2026,18:34 WIB
Jembatan 'Garuda' Mulai Dibangun, Akses Terisolasi di Pondok Suguh Segera Terbuka
Jumat 03-04-2026,18:26 WIB
16 Ribu Pekerja di Mukomuko Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Jumat 03-04-2026,18:23 WIB
Polisi Ungkap Kasus Kematian Warga Bintunan, Lima Orang Diamankan
Jumat 03-04-2026,18:20 WIB
Gotong Royong Pantai Panjang, Wali Kota Bengkulu Tekankan Perawatan Kelapa
Jumat 03-04-2026,18:18 WIB