MUSIRAWAS, BE - Unit Reserse Kriminal bersama Timsus Polres Musirawas, Senin (19/10) sekitar pukul 10. 00 WIB berhasil mengamankan seorang pria berinisial Ro (36), warga Kp IV Desa Sungai Baung Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musirawas. Pelaku diduga telah melakukan perampasan kendaraan roda empat jenis mobil Mitsubishi Strada milik PT AKL di jalan umum Desa Sungai Baung Kecamatan Rawas Ulu. Kapolres Musirawas, AKBP Herwansyah Saidi melalui Kasatreskrim, AKP Satria Dwi Darma Sik mengungkapkan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari salah satu karyawan PT AKL, Okke Saputra. Dalam laporannya Okke mengatakan, mobil Strada dirampas oleh pelaku pada Selasa 13 Oktober 2015 lalu. Diceritakan Satria, pelaku berhasil berhasil ditangkap setelah polisi menerima informasi bahwa pelaku setiap pagi hari mengantar anaknya ke sekolah di Rawas Ulu. Mendapatkan laporan dari masyarakat tersebut petugas pun langsung meluncur ke TKP yakni ke rumah kediaman pelaku. “Setelah melakukan pengintaian diketahui pelaku berada di Kantor Camat Rawas Ulu,\" jelas Kasat. Setelah itu, petugas melakukan pendekatan secara persuasif ke pihak kecamatan dan tokoh masyarakat agar pelaku bersedia dibawa ke Polres Musirawas guna dimintai keterangan. “Sebelum kita amankan, petugas terlebih dahulu melakukan pendekatan secara persuasif kepada pihak Kecamatan Rawas Ulu yakni kepada Camat dan tokoh masyarakat yang ada supaya pelaku mau dibawa ke Polres Musirawas,” ujar Satria. Setelah pelaku berhasil bawa petugas, kendaraan yang dirampas pelaku berupa mobil Strada warna hitam nopol BG 9199 HC juga langsung dibawa ke Polres Musirawas guna penyelidikan lebih lanjut.(222)
Pelaku Perampasan Mobil Ditangkap
Selasa 20-10-2015,08:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :