Rio: Uang Rp 200 Juta Sudah Dikembalikan

Sabtu 17-10-2015,10:05 WIB

JAKARTA, BE  - Setelah sempat tak hadir, Rio Patrice Capella akhirnya memenuhi panggilan penyidik KPK. Kemarin (16/10), Rio menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Pengacara Rio mengakui kalau kliennya memang menerima uang namun bukan dari Gatot langsung.

Pengacara Rio, Maqdir Ismail mengatakan kliennya memang menerima uang Rp 200 juta. Namun penjelasan mengenai asal muasal uang itu, Maqdir terkesan mbulet. Dia menyebut uang itu berasal dari orang lain yang disampaikan lewat teman Rio Patrice. Namun saat ditanya mengenai nama-nama yang terlibat dalam pemberian itu, Maqdir mengaku tidak tahu.

Pria yang pernah menjadi pengacara Komjen Budi Gunawan itu menyebut sebenarnya Rio beberapa hendak diberi uang oleh orang yang sama. \'\'Namun uang yang diberikan itu dibalikkan lagi lewat teman Pak Rio,\'\' ujar Maqdir. Nah, ketika mendapatkan uang Rp 200 juta yang terakhir, Rio mengaku tidak tahu kalau oleh temannya uang tersebut belum dikembalikan.

Anehnya, meski menerima uang dengan tujuan dan sumber yang tidak jelas namun Rio tidak berniat melaporkannya ke KPK. Padahal sesuai aturan, sebagai anggota DPR mestinya Rio melapor jika mendapatkan sesuatu yang bisa dikategorikan gratifikasi. \'\'Waktu itu tidak sempat melapor ke KPK karena masih umroh,\'\' kilah Maqdir. Rio sendiri diperiksa cukup lama, lebih dari 10 jam.

Rio keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 21.25 WIB. Saat keluar, Rio tidak banyak bicara soal pemeriksaannya. \"Pemeriksaan sebagai saksi,\" katanya.

Saat diberondong pertanyaan oleh para wartawan, Rio hanya menegaskan semuanya sudah dijelaskannya kepada penyidik KPK. \"Semua sudah dijelaskan, semua sudah dijelaskan,\" tegasnya.

Ketika ditanya soal uang Rp 200 juta, dia mengelak uang itu dari Gatot dan Evi. \"Bukanlah, uang dari mana?\" ujarnya. \"Sudah dikembalikan (uang Rp 200 juta),\" ujarnya dengan raut wajah yang lelah.

Sementara itu, KPU memastikan PAW Rio Capella bakal berjalan mulus, Khususnya, apabila PAW tersebut memang akibat pengunduran diri. Pada dasarnya, KPU akan menunggu surat dari pimpinan dewan. Dalam kasus Rio Capella, suratnya harus berasal dari Ketua DPR.

\"Kami akan proses saja segera, tidak terlalu sulit,\" terang Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di KPU kemarin (16/10).

Prosedur yang ditempuh, Partai Nasdem akan bersurat ke pimpinan DPR untuk dilakukan PAW. Kemudian, DPR akan mengirim surat pemberitahuan kepada KPU bahwa anggota tersebut bakal di-PAW. Sekaligus meminta KPU untuk menyerahkan nama calon pengantinya

\"Untuk calon penggantinya, tinggal buka dokumen hasil pemilu saja,\"lanjut komisioner 55 tahun itu. Sesuai Peraturan KPU, pengganti anggota dewan yang di-PAW adalah calon dari partai dan dapil yang sama, dengan perolehan suara urutan kedua setelah calon yang digantikan. Pengganti Rio Capella berasal dari Dapil Bengkulu 1, yakni Anarulita Muchtar.

Hadar menuturkan, pihaknya perlu waktu setidaknya lima hari untuk memproses surat PAW dari pimpinan DPR. Kecuali apabila Rio diberhentikan  lalu dia menggugat pemberhentian itu secara hukum. Karena kasus Rio adalah pengunduran diri, maka pihaknya tidak perlu menunggu sampai ada putusan inkracht.

Penetapan Rio Capella menjadi tersangka yang diduga berupaya mengamankan kasus menyeret-nyeret Kejaksaan Agung (Kejagung). Terkait hal tersebut, Jaksa Agung H M. Prasetyo mengaku siap bila memang akan diperiksa KPK soal kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. \"Saya siap diperiksa, kalau di gedung bundar ada yang terlibat pasti sudah diperiksa,\" terangnya.

Kejagung tidak memiliki hubungan apapun dengan kasus yang sedang membelit mantan sekjend Nasdem. \"Urusan gedung bundar- ya gedung bundar, saya katakan berulang kali tidak ada hubungannya,\" paparnya.

Dia juga menegaskan belum pernah bertemu dengan Gatot. Bila memang ada kabar tentang pertemuan itu, Prasetyo meminta semua pihak untuk bertanya pada komisi anti rasuah. \"Kita tidak ada hubungan dengan Gatot. Silahkan cek ke KPK, jangan tanya saya,\" ujarnya.

Rio Capella, lanjut dia, tidak pernah berkunjung ke Kejagung. Sehingga, dijamin tidak ada dari yang terlibat dalam kasus tersebut. \"Saya jamin tidak ada itu semua. Cek sendiri apa pernah Rio ke sini. Kita tidak akan gentar dengan isu apapun yang mengaitkan Kejaksaan dengan Rio,\" jelasnya.

Bagaimana bila KPK ingin mengambil alih kasus Bansos? Dia menjawab bahwa KPK memiliki hak untuk supervise dan koordinasi. Kalau KPK menginginkan mengambil kasus bansos tidak ada masalah. \"Tapi, hingga saat ini belum ada pembicaraan seperti itu,\" jelasnya.

Terkait perkembangan kasus Bansos, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) itu menyebut bahwa tim Kejagung telah berangkat ke Medan untuk memeriksa sekitar 300 orang. Lalu, ada juga tim yang mendatangi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk mengetahui siapa saja penerima dana Bansos

\"Kita kerjakan terus, tidak pernah berhenti. Kita hanya berhati-hati, sebab Kejagung menetapkan seseorang menjadi tersangka, selalu mengajukan praperadilan,\" ungkapnya ditemui di komplek kantor Kejagung kemarin

Ketua DPP Partai Nasdem Andi Luthfi A Mutti menilai penetapan tersangka Rio selaku mantan Sekjen Nasdem memiliki nuansa politisasi yang kuat. Menurut Luthfi, KPK selama ini selalu memberikan penjelasan lengkap terkait alasan status tersangka seseorang, termasuk nilai kerugian negara.

\"Ketika KPK menetapkan tersangka, disebutkan angka dugaan korupsinya. Tapi, di kasus Rio, berapa nilai yang disangkakan?\" tanya Luthfi. Menurut Luthfi, apa yang dilakukan Rio adalah tindakan pribadi, tidak memiliki hubungan dengan partai. Karena itu, Partai Nasdem tidak akan memberikan bantuan hukum terhadapnya. \"Apalagi pak Patrice sendiri punya kuasa hukum,\" ujarnya.

Sebagai mantan Sekjen dan anggota DPR, kata Luthfi, sulit dipisahkan proses hukum yang terjadi dengan politisasi. Apalagi, ujar dia, sejak hadir di belantara politik tanah air, Luthfi menilai kebijakan Partai Nasdem seperti keluar dari mainstream politik. \"Politik transaksional, Nasdem tidak melakukan itu. Ini pasti akan membuat gelisah,\" klaimnya.

DPW Ikut Prihatin

Pasca ditetapkannnya Sekretaris Jenderal Partai Nasdem yang juga putra Bengkulu asli, Patrice Rio Capella sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Gubernur Sumatera  Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, Kamis kemarin (16/10), semuanya menjauh termasuk Dewan Pimpinanh Daerah (DPW) Nasdem Provinsi Bengkulu.

DPW Nasdem tidak akan melakukan upaya apapun, termasuk memberikan dukungan moril kepada putra Bengkulu yang sudah membesar partai milik Surya Paloh tersebut. Alasannya, Partai Nasdem cukup tegas terhadap pengurus dan kadernya yang terlibat dalam kasus korupsi.

\"Kami ikut prihatian atas ditetatapkannya sudara Patrice Rio Capella sebagai tersangka,\" kata Ketua DPW Nasdem Provinsi Bengkulu Bidang Pertanian dan Maritim, Imelda Rachmilia Sari SP kepada BE, kemarin.

Menurut Imelda, pihaknya tidak memberikan dukungan apapun kepada Rio karena sudah menjadi tanggungjawab yang bersangkutan  bila tersandung kasus, mengingat Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem sudah mengumumkan sejak awal, bahwa Partai Nasdem adalah restorasi perubahan di Indonesia dan anti korupsi.

\"Tidak ada dukungan apapun, konsekuensinya jelas kalau tidak mengundurkan diri, maka diberhentikan. Sedangkan Rio sendiri sudah mengundurkan diri dari Partai Nasdem dan secara otomatis jabatannya sebagai anggota DPR RI akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW),\" jelasnya.

Selain itu, Imelda juga mengaku belum ada koordinasi antar sesama pengurus DPW Nasdem Provinsi Bengkulu terkait pengunduran diri Rio dari Nasdem. Sebab, pengunduran dirinya itu adalah ranah DPP dan tidak perlu ditembuskan ke DPW.

\"Saya kira itu cukup di DPP saja, kan Pak Surya Paloh juga langsung mengangkat penggantinya untuk Sekjen DPP Nasdem. Jadi, kami di daerah tidak ada masalah lagi, karena DPP dan kami DPW sangat menghormati KPK dalam melakukan proses hukum,\" tukasnya. Sementara itu, pernyataan berbeda disampaikan Ketua Bappilu DPW Partai Nasdem Provinsi Bengkulu, Asmawi Saidina. Menurutnya, pasca ditetapkannnya Patrice Rio Capella sebagai tersangka semua pengurus Nasdem Provinsi Bengkulu diinstruksikan untuk tidak memberikan  komentar apapun kepada awak media, khususnya media lokal yang ada di Provinsi Bengkulu.

\"Mohon maaf, kami mendapat instruksi agar tidak memberikan komentar kepada media lokal,\" singkatnya saat dihubungi BE sore kemarin. (400/jp)

Tags :
Kategori :

Terkait