JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo kembali mengeluarkan instruksi terhadap bupati dan kepala desa. Untuk program pembangunan, Mendagri meminta agar program dilaksanakan dengan sistem padat karya.\"Instruksi Kemendagri kepada bupati dan kepala desa yang menerima bantuan dari pemerintah pusat maupun APBD, prinsipnya ditekankan bahwa program diutamakan dikerjakan dengan sistem padat karya,\" kata Tjahjo kepada wartawan, Senin (5/10). Menurutnya, dengan dikerjakan padat karya, pemerintah daerah setempat akan memberdayakan masyarakat. Masyarakat akan menerima manfaat langsung dari program pembangunan tersebut. Bukan hanya menikmati fasilitas pembangunan, tetapi juga pendapatan. \"Melibatkan masyarakat desa setempat dan dibayar atau diberi upah atas pekerjaan tersebut,\" ujar Tjahjo. Program tersebut tidak perlu ditender, sepanjang dapat dikerjakan masyarakat setempat secara bersama-sama. Diharapkan, semangat gotong royong yang diimpikan oleh pendiri bangsa dapat terwujud.\"Dikerjakan secara gotong royong agar masyarakat desa dapat menikmati perputaran dana desa tersebut,\" tandas mantan Sekjend DPP PDI Perjuangan tersebut.Selain kepada bupati dan kepala desa, instruksi Mendagri juga disampaikan kepada gubernur, dan walikota. Radiogram telah disampaikan kemarin. \"Juga melalui asosiasi kepala daerah,\" demikian Tjahjo. (wmc).
Mendagri Instruksikan Program Padat Karya
Selasa 06-10-2015,14:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 13-10-2026,15:58 WIB
Pemkab Mukomuko Siapkan Usulan Rp9 Miliar untuk Gedung Metrologi Legal ke Kemendag
Selasa 13-10-2026,15:29 WIB
Bank Bengkulu Tawarkan Cashback Rp1 Juta untuk Kredit Pensiunan, Berlaku hingga 30 November ?
Selasa 13-10-2026,15:26 WIB
BPKAD Kota Tegaskan Mess Pemda Resmi Jadi Aset Pemkot Bengkulu Sejak 2025
Selasa 13-10-2026,14:08 WIB
BRIEF 2026 Jadi Pintu Masuk Investasi dan Perluasan Ekspor Produk Bengkulu
Selasa 13-10-2026,16:03 WIB
Pemkab Mukomuko Dukung PPPK Penuh Waktu, tetapi Minta Kejelasan Siapa yang Menanggung Gaji
Terkini
Rabu 14-10-2026,10:47 WIB
BAZNAS Bidik Rp70 Triliun pada 2027, Mustahik Didorong Jadi Muzaki
Rabu 14-10-2026,10:11 WIB
Survei Celios: 75 Persen Masyarakat Stres Hadapi Kebijakan Pemerintah, Ini Kata Gibran
Rabu 14-10-2026,10:08 WIB
Kemenag Gandeng Al-Azhar Mesir, Program Double Degree Dua Negara Disiapkan
Rabu 14-10-2026,10:01 WIB
Begini Cara Berhenti Langganan Instagram Eksklusif Artis Tanpa Nonaktifkan Akun
Rabu 14-10-2026,09:54 WIB