BENGKULU, BE- Setelah melakukan serangkaian penyidikan dan mengumpulkan barang bukti dalam dugaan kasus penipuan, akhirnya tim penyidik Direktorat Reskrim Umum Polda Bengkulu menetapkan direktur utama Lembaga Pendidikan Keterampilan San Kyoudai Bengkulu, Heri Hadi (28) sebagai tersangka dan mulai kemarin (29/9) langsung ditahan.
Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM MSi melalui Direktur Reskrim Umum, Kombes Pol Dadan SH MH menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan KUHAP. Tujuan dilakukan penahanan agar tersangka tidak menghilangkan alat bukti dan kabur.
\"Setelah kita tetapkan sebagai tersangka, langsung kita lakukan penahanan untuk menghindari hal - hal yang tidak kita inginkan,\" jelasnya. Menurutnya, sudah ada 30 orang yang telah menjadi korban. Sedangkan 20 orang lainnya dari Kota Bengkulu yang telah membayar uang mulai dari Rp 30 hingga Rp 50 juta. Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan para saksi dan saksi ahli dari Disnaker.
Tersangka Heri Hadi melalui kuasa hukumnya Dermawan Siraid mengatakan, ditetapkannya sebagai tersangka merupakan kewenangan dari penyidik.
\"Kita akan menyelesaikannya baik-baik kepada pihak terlapor,\" jelas Dermawan.(614)