BENGKULU, BE - Penyidikan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan RSUD Mukomuko terus dilakukan Polda Bengkulu. Kali ini, sebanyak 3 orang tim perencanaan diperiksa penyidik Senin (21/9), kemarin. Diantaranya tiga orang konsultan yang berasal dari PT Adi Graha, Tejo, Sulaiman dan Gempa.
Ketiganya diperiksa penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reskrim Khusus Polda Bengkulu guna mengumpulkan alat bukti serta mencari keterangan tambahan sebelum akhirnya menetapkan tersangka yang harus bertanggung jawab dalam proyek senilai Rp 55 miliar tersebut.
Ditemui usai diperiksa, Tejo menjelaskan meski ada beberapa hal yang tak sesuai dengan perencanaan awal namun ia mengaku bahwa pembangunan gedung sudah sesuai dengan desain yang telah digambarkan.
\"Semua dilaksanakan sesuai dengan gambar yang saya desain, hanya letaknya saja yang berbeda, sedikit bergeser dari gambar awal. Itupun taunya setelah dibangun,\" terang Tejo.
Pun begitu, meski pembangunan sudah dilakukan sesuai dengan desain, ia juga tak bisa memastikan bahwa tak ada unsur tindak pidana atau penyelewengan yang dilakukan dalam praktik pengerjaannya.
\"Kami hanya mendesain, untuk pengerjaannya kami tak dilibatkan,\" tambah Tejo.
Terkait pemeriksaan tersebut, Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM MSi melalui Direktur Reskrim Khusus Kombes Pol Roy Hardi Siahaan SIK SH MH hingga sore kemarin belum bisa dikonfirmasi.
Diketahui pembangunan RSUD Mukomuko ini dikerjakan oleh pihak Kontraktor BUMN dari Perusahaan Perumahan (PP) dengan nilai proyek senilai Rp 55 miliar dari dana Pinjaman Investasi Pemerintah (PIP) tahun 2012. Hanya saja, dalam pengerjaannya diduga terjadi penyimpangan, sebab bangunan yang dikerjakan tidak sesuai dengan pedoman yang seharusnya.(135)