Tim Perencanaan RSUD Mukomuko Diperiksa

Selasa 22-09-2015,11:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Penyidikan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan RSUD Mukomuko terus dilakukan  Polda Bengkulu. Kali ini, sebanyak 3 orang tim perencanaan diperiksa penyidik  Senin (21/9), kemarin. Diantaranya tiga orang konsultan yang berasal dari PT Adi Graha, Tejo, Sulaiman dan Gempa. Ketiganya diperiksa penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reskrim Khusus Polda Bengkulu guna mengumpulkan alat bukti serta mencari keterangan tambahan sebelum akhirnya menetapkan tersangka yang harus bertanggung jawab dalam proyek senilai Rp 55 miliar tersebut. Ditemui usai diperiksa, Tejo menjelaskan  meski ada beberapa hal yang tak sesuai dengan perencanaan awal namun ia mengaku bahwa pembangunan gedung sudah sesuai dengan desain yang telah digambarkan. \"Semua dilaksanakan sesuai dengan gambar yang saya desain, hanya letaknya saja yang berbeda, sedikit bergeser dari gambar awal. Itupun taunya setelah dibangun,\" terang Tejo. Pun begitu, meski pembangunan sudah dilakukan sesuai dengan desain, ia juga tak bisa memastikan bahwa tak ada  unsur tindak pidana atau penyelewengan yang dilakukan dalam praktik pengerjaannya. \"Kami hanya mendesain, untuk pengerjaannya kami tak dilibatkan,\" tambah Tejo. Terkait pemeriksaan tersebut, Kapolda Bengkulu  Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM MSi  melalui Direktur Reskrim Khusus  Kombes Pol Roy Hardi Siahaan SIK SH MH  hingga sore kemarin belum bisa dikonfirmasi. Diketahui  pembangunan RSUD Mukomuko ini dikerjakan oleh pihak Kontraktor BUMN dari Perusahaan Perumahan (PP) dengan nilai proyek senilai Rp 55 miliar dari dana Pinjaman Investasi Pemerintah (PIP) tahun 2012. Hanya saja, dalam pengerjaannya diduga terjadi penyimpangan, sebab bangunan yang dikerjakan tidak sesuai dengan pedoman yang seharusnya.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait