PT IDI, Walikota dan Kadis PU Mediasi

Selasa 08-09-2015,13:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE- Sebelumnya PT Indo Dhea Internusa (IDI) telah mendaftarkan sidang gugatan perdata untuk menggugat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Walikota Bengkulu pada Rabu (12/08)   ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Maka, kemarin (07/09) jadwal sidang perdata pun berlangsung. Sidang yang diketuai oleh majelis hakim, Merrywati TB SH MH dengan hakim anggota, Diah SH MH dan Immanuel SH MH. Sedangkan dari pihak penggugat yakni PT IDI, diwakili oleh kuasa hukumnya, Aris Affandi Lubis SH. Dan pihak tergugat juga dihadiri oleh kuasa hukumnya, Helmi Suanda SH dan Endizal SH serta Kabag Hukum  Zohri Kosnadi dan Jaksa Pengacara Negara, Fauzan SH. Saat memasuki ruang sidang, Ketua majelis hakim, Merrywati TB SH MH menyatakan kepada kedua belah pihak untuk bisa memediasikan terlebih dahulu permasalahan ini. Karena pihak penggugat tidak memiliki mediator, maka di sepakati menunjuk hakim untuk mediasinya, yakni Immanuel SH MH. \"Masing-masing pihak itu ada niat untuk berdamai, para pihak tergugat ada keinginan berdamai. Tapi bagaimana teknis perdamaiannya, nantilah di tanggal 16 September,\"kata kuasa hukum PT IDI, Aris Affandi Lubis SH, usai melakukan mediasi. Lanjutnya, dengan begitu maka pihaknya harus menghadirkan principalnya, pihak tergugat juga harus menghadirkan principalnya, selain itu pengacara negara juga hadir. Saat semua sudah berkumpul, baru akan dibahas mengenai mediasi permasalahan ini. Sedangkan untuk mediasi pertama, pembicaraan hanya seputar, bagaimana para pihak tergugat dan penggugat untuk menghadirkan para kliennya untuk membicarakan hal-hal yang harus dibicarakan dalam mediasi tersebut. \"Principal harus datang tanggal 16 itu, jadi tadi, itulah yang menjadi pokok bahasan. Karena itu mediasi, maka tidak berbicara tentang pokok perkara, dan normatif, sebab asasnya adalah musyawarah dan mufakat,\"jelasnya. Sementara itu, Kabag Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu Zohri Kosnadi mengatakan masing-masing pihak, harus mengahdirkan principalnya. \"Masing-masing pihak harus menghadirkan principalnya. Jadi, prinsip mediasi ini, jika sama-sama sepakat, maka tidak lagi sidang untuk selanjutnya. Namun, kalau ada yang belum clear, maka akan berlanjut ke persidangan. Tapi, mediasi ini kan sampai 40 hari,\"ungkap Zohri. Sedangkan Jaksa Pengacara Negara, Kasi Datun Kejari Bengkulu Fauzan SH mengatakan penggugat dan tergugat telah melakukan upaya mediasi. \"Yang melakukan upaya mediasi ini bukan kami, tapi hakim mediasi. Memang diaturan perdata sudah ada aturan seperti itu. Kewajiban dari hakim mediasi adalah mempertemukan kedua belah pihak, penggugat dan tergugat,\"imbuh Fauzan.(927)

Tags :
Kategori :

Terkait