BENGKULU, BE - Pelaksanaan eksekusi penyitaan terhadap sebuah rumah milik Fatwa Alhikmah SE, yang berlokasi di Jalan Danau Nomor 11, Kelurahan Jembatan Kecil, Kota Bengkulu sekira pukul 09.00 WIB, kemarin (4/9) nyaris berujung keributan atau ricuh. Pasalnya, pemilik rumah tetap mempertahankan rumahnya dan mengatakan bahwa penetapan eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Bengkulu tidak sah. Hal ini, lantaran pemilik rumah tak dihadirkan saat penetapan eksekusi yang dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2015 lalu.
\"Penetapan eksekusi ini tidak sah, sebab saat penetapan saya tidak dihadirkan, tahu-tahu sudah dikeluarkan surat penetapan bahwa rumah saya akan disita tanggal 4 September 2015,\" kata Fatwa.
Selanjutnya, ia juga menyesalkan atas apa yang dilakukan pihak Bank BRI Syariah Cabang Bengkulu yang mengajukan permohonan untuk menyita rumah yang dijadikan olehnya sebagai anggunan pinjaman uang sebesar Rp 600 juta. Sebab, meski tak membayar angsuran sesuai dengan perjanjian. Namun ia selalu membayar angsuran setiap bulannya.
Dimana, pada tahun pertama periode April 2013-April 2014 ia selalu membayar sesuai perjanjian, yakni Rp 13,6 juta untuk setiap bulannya. Sedangkan untuk tahun selanjutnya, periode Mei 2014-Juni 2015 pembayaran angsuran untuk setiap bulan memang tak mencukupi ketentuan yang ditetapkan bank.
\"Meski tak mencukupi, setiap bulan saya selalu bayar angsuran. Cicilan kami kurang ini dikarenakan pendapatan saya memang sedang menurun. Selain itu, jangka angsuran saya berakhir tahun 2018 mendatang, masih ada 3 tahun lagi, tapi kenapa baru berjalan dua tahun sudah mau disita. Dan sampai saat ini saya juga belum menerima perjanjian akad seperti apa,\" terang Fatwa.
Pantauan BE, mengetahui akan dilakukan eksekusi tersebut, pihak keluarga pemilik rumah dan puluhan warga sudah berkumpul di rumah itu serta siap melakukan perlawanan jika dilakukan penyitaan. Akan tetapi, untuk menghindari terjadinya ricuh, pihak Pengadilan Agama selaku eksekutor akhirnya memilih untuk menunda eksekusi dan akan melakukan upaya mediasi antara pemilik rumah dengan pihak bank guna mencari solusi terbaik.
\"Kita kasih sela kepada pihak bank dan pihak termohon, mungkin masih ada tahap mediasi. Disini belum dinyatakan bahwa eksekusi tak berhasil, namun kita tunda atas permintaan pihak bank. Disini kami hanya sekedar membantu dalam proses penyelesaian sengketa,\" terang juru sita Pengadilan Agama Bengkulu, Nurmaini SH.
Sementara itu, Yuliawan Andri Putra, selaku pimpinan Cabang BRI Syariah Bengkulu yang juga hadir di lokasi menuturkan, eksekusi ini sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, termasuk melakukan negosiasi terhadap pihak termohon.
\"Semua tahapan sudah kita lakukan. Lantaran sudah tak ada titik temu, mau gak mau kita pakai cara paling akhir berupa eksekusi untuk mengamankan aset perbankan,\" terang Yuliawan.
Ketika ditanya terkait pembayaran yang dilakukan oleh Fatwa yang membayar angsuran semampunya, Yuliawan menegaskan bahwa hal tersebut tidak dibenarkan dalam perjanjian pinjaman bank.
\"Kalau angsurannya Rp 13 juta, namun dibayar hanya Rp 100-300 ribu setiap bulan sampai lunas, ini dikategorikan macet. Sesuai dengan hak tanggungan Nomor 6, kita bisa melakukan eksekusi. Dan dalam hal ini kita meminta bantuan Pengadilan Agama,\" tutup Yuliawan. (135)