CURUP, BE - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang membatasi dana kampanye masing-masing Pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati RL sebesar Rp 7,8 miliar. \"Kita membatasi total dana kampanya maksimal Rp 7,8 miliar, baik yang berasal dari sponsor maupun pribadi,\" ungkap Komisioner KPU Rejang Lebong, Mansuruddin SE. Menurut Mansur yang menjabat divisi hukum, dana sebesar Rp 7,8 miliar tersebut harus dimasukkan dalam satu rekening khusus. Selain itu pengeluaran dana selama pelaksaan kampanye juga harus tercatat dalam rekening tersebut. Menurut Mansur, hal tersebut sangat penting dilakukan para Paslon karena setelah dilaksanakannya kampenya atau Pilkada akan dilakukan audit. \"Audit untuk dana kampanye ini akan dilakukan tim auditor akuntan publik yang ditunjuk langsung oleh KPU Rejang Lebong,\" tambah Mansur. Lebih lanjut Mansur menjelaskan, terkait dengan pelaksanaan dan total dana kampanye ini pihaknya memiliki kesepakatan dengan Panwaslu Rejang Lebong bersama tim pemenangan dari masing-masing Paslon. Selain terkait dengan pendanaan berbagai bentuk kegiatan kampanya juga dibatasi. Lebih jauh Mansur menjelaskan, beberapa batasan yang telah disepakati tersebut antaralain rapat umum hanya boleh dilaksanakan sekali dengan total dana yang dikeluarkan hanya sebesar Rp 376,6 juta. Kemudian untuk pertemuan terbatas hanya dilaksanakan sebanyak 99 kali dengan anggaran dana yang dibutuhkan untuk satu kali pertemuan terbatas sebesar Rp 30 juta. Sementara itu untuk pembuatan bahan kampanye juga dibatasi, dimana satu paket dikali 20 persen dari pemilih dikali Rp 25 ribu dengan jumlah keseluruhannya mencapai Rp 110.209.50.000 untuk 11 item. \"Sedagkan untuk pelaksanaan kegiatan tatap muka masing-masing Paslon dibatasi Rp 34.175 untuk sekali pelaksanaan. Dan kegiatan tatap muka ini dibatasi sebanyak 99 kali Sementara, untuk alat peraga kampanye (APK) semua Paslon tetap disediakan oleh KPU Rejang Lebong. Terkait dengan pemasangan APK, nanti akan dikoordinasikan kembali dengan tim pemengan dan SK Bupati terkait dengan lokasi-lokasi yang diperbolehkan dipasang APK. Terkait dengan APK ini sendiri menurut Mansur satu Paslon hanya boleh 5 baliho, 20 umbul–umbul perkecamatan. Spanduk satu unit perpaslon per desa dan untuk poster sebanyak 30 ribu lembar untuk setia Paslon \"Karena ini sudah kesepakatan bersama antara kita, Panwaslu dan tim pemenangan dari masing-masing Paslon, bila nanti terbukti melanggar akan kita beri sanksi tegas berupa Diskualifikasi,\" tegas Mansur.(251)
Dana Kampanye Dibatasi Rp 7,8 M
Jumat 28-08-2015,17:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 29-10-2026,11:45 WIB
Tragedi Kereta Cepat di Spanyol: 68 Orang Tewas, Ratusan Lainnya Terluka
Kamis 29-10-2026,11:23 WIB
Setahun Sekolah Rakyat, 44 Ribu Anak Nikmati Pendidikan Gratis, Gus Ipul Terharu
Kamis 29-10-2026,11:12 WIB
6 Pantangan Weton Jumat Kliwon Menurut Primbon Jawa, Ini 4 Hari yang Dipercaya Naas
Kamis 29-10-2026,10:36 WIB
Mengenal Harm Reduction, Pendekatan Pemulihan Adiksi Tanpa Harus Berhenti Total
Kamis 29-10-2026,11:07 WIB
dr. Zaidul Akbar Ungkap 3 Makanan Pemicu Perut Buncit, Kolesterol Tinggi dan Asam Urat
Terkini
Kamis 29-10-2026,19:05 WIB
Sekolah Rakyat Mukomuko Ditargetkan Terima Siswa Perdana Juli 2027
Kamis 29-10-2026,19:02 WIB
Pemkot Bengkulu Perkuat Sinergi OPD, Targetkan Layanan PAUD HI Terpenuhi pada 2027
Kamis 29-10-2026,18:58 WIB
Tak Tunggu Tahapan Pemilu, KPU Mukomuko Benahi Data Pemilih Sejak Dini
Kamis 29-10-2026,18:54 WIB
Program Bengkulu-ku Terang Benderang, Dishub Catat 1.948 Realisasi Lampu Jalan Sepanjang 2026
Kamis 29-10-2026,18:51 WIB