ARGAMAKMUR, BE - Mediasi untuk meredam ketegangan tiga desa, Tanjung Karet, Kertapati, Talang Ginting Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara (BU) pada malam takbiran yang terjadi Kamis (16/7), kembali dilakukan oleh Polres BU dan Polsek Air Besi. Dalam mediasi yang dilakukan di ruang Reskrim Polres BU ini, dihadiri perwakilan ketiga desa, camat, kepala desa, babinsa, tokoh masyarakat dan beberapa orang warga. Mediasi yang dilakukan kali ini sudah yang ketiga kalinya, masih membahas kesepakatan ganti rugi kerusakan yang ditimbulkan dari kedua desa akibat tawuran yang terjadi, mengingat mediasi sebelumnya belum ada kesepakatan hitam diatas putih dari ketiga desa. Kesepakatan awal, Desa Tanjung Karet meminta ganti rugi Rp 5 juta kepada Desa Kertapati dan Talang Ginting. Sedangkan Desa Kertapati dan Talang Ginting meminta ganti rugi Rp 20 juta. Mediasi yang ketiga ini sudah didapat kesepakatan antara tiga desa ini, ganti rugi kesepakatan awal juga sepakat dirubah nominalnya. \"Hari ini (kemarin,red) kita kembali melanjutkan mediasi antara Desa Tanjung Karet, Kertapati dan Talang Ginting. Tujuan dilakukan mediasi yang ketiga kalinya ini tentunya agar tidak ada kecemburuan sosial, didapati kesepakatan, dan keributan tidak terjadi lagi,\" kata Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Hendri H Siregar SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Jufri SIK. Ditambahkan Kasat Reskrim, kesepakatan awal ganti rugi diganti, Desa Tanjung Karet tetap meminta ganti rugi Rp 5 juta kepada , sedangkan desa Talang Ginting dan Kertapati Rp 28 juta. \"Kami hanya memfasilitasi proses hukum, untuk kesepakatan kapan akan dilakukan ganti rugi pihak camat yang lebih tau,\" imbuh Kasat Reskrim. Kepala Desa Tanjung Karet, Zaelani mengungkapkan, mediasi sudah berhasil disepakati. Baik Desa Tanjung Karet atau Kertapati sepakat mengganti ganti rugi yang dibebankan masing-masing desa. \"Baik desa Tanjung Karet atau Kertapati menyepakati ganti rugi yang dibebankan. Jika mediasi tidak terlaksana, kita juga sepakat membawanya ke ranah hukum. Untuk saat ini kami sudah sepakat berdamai, menyepakati perjanjian. Jika ada yang melanggar camat akan memprosesnya,\" pungkas Zaelani.(167)
Polres Kembali Fasilitasi Mediasi 3 Desa
Selasa 21-07-2015,13:33 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :