MUKOMUKO, BE – Kewenangan pejabat ditingkat kabupaten/kota, termasuk di Kabupaten Mukomuko terkait perizinan dibatasi dan telah dialihkan menjadi kewenangan tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.Ada enam perizinan yang tidak lagi menjadi kewenangan di daerah tersebut. Yakni izin pertambangan, ketenaga listrik non PLN, air permukaan, air bawah tanah, stone cruiser dan hasil hutan bukan kayu. “Enam perizinan itu sebelumnya kabupaten yang menerbitkan. Sejak beberapa bulan lalu hingga kedepannya tidak lagi menjadi kewenangan kabupaten. Tetapi telah diambil alih Pemprov,” kata Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Mukomuko, Musharuddin ketika dikonfirmasi Bengkulu Ekspress. Menurutnya terkait dialihkannya kewenangan perizinan itu tidak menjadi kendala di daerah. Karena terkait perizinan tersebut telah diamanahkan UU. Meskipun nantinya bakal ada dampak kepada daerah tersebut, terutama Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Hingga saat ini belum ada dampak ke daerah. Kita belum mengetahui dengan pasti bagaimana dengan pengaturan PAD nya. Yang jelas amanat UU wajib dipatuhi,” tegas Musharuddin. Meskipun perizinan IUP diterbitkan tingkat provinsi,lanjutnya khusus untuk izin HO dan lingkungan tetap kabupaten menerbitkan. Itupun jikalau IUP telah diterbitkan Pemprov Bengkulu. “Khusus enam item itu IUP nya pemprov. Kabupaten hanya menerbitkan HO dan izin lingkungan,” demikian Musharuddin. (900)
Enam Perizinan Wewenang Pemprov
Senin 13-07-2015,16:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,10:43 WIB
Tekan Angka Kecelakaan, Dirlantas Polda Bengkulu Petakan Jalur Rawan di Seluruh Bengkulu
Rabu 05-08-2026,10:41 WIB
Hadir Ringankan Masyarakat Saat Kemarau, MUI Manna Bersama Forkopimda Salurkan Air Bersih
Rabu 05-08-2026,10:37 WIB
Terseret Arus Saat menyelam, Remaja Enggano Ditemukan Meninggal
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB
Hakim Vonis Latipa Tu'sadiah 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera
Rabu 05-08-2026,14:36 WIB
Polda Bengkulu Bongkar Jaringan Sabu, Tiga Orang Ditangkap dengan Barang Bukti 205 Gram
Terkini
Rabu 05-08-2026,14:48 WIB
Sidang Korupsi DPRD Kaur, ASN dan Honorer Mengaku Hanya Terima Sebagian Dana Perjalanan Dinas
Rabu 05-08-2026,14:43 WIB
Kapolres Mukomuko Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkrah, Tegaskan Penegakan Hukum Transparan
Rabu 05-08-2026,14:39 WIB
Pemprov Bengkulu Dukung RSJK Soeprapto Berganti Nama Menjadi Rumah Sakit Umum Merah Putih
Rabu 05-08-2026,14:36 WIB
Polda Bengkulu Bongkar Jaringan Sabu, Tiga Orang Ditangkap dengan Barang Bukti 205 Gram
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB