BENGKULU, BE - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu menyerahkan proses hukum penjualan gula rafinasi yang melanggar aturan. Bahkan saat ini tim menyerahkan ke pihak keolisian akan mencari tahu siapa distributor gula rafinasi di Kota Bengkulu.
Berdasarkan informasi, perdagangan gula rafinasi bukan hanya saja dilakukan di toko Lam Sitanggang. Disperindag juga mencurigai distributor besar di kota Bengkulu telah menyimpan gula berbahaya bagi kesehatan tersebut mengingat kebutuhan gula menjelang lebaran permintaanya tinggi.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu, melalui Kabid Binaan Industri, Rahmansyah SH, menegaskan ada beberapa gudang yang dicurigai sebagai penyimpan gula rafinasi, tak disebutkan titik-titikmana saja, namun ia memperkirakan jumlahnya akan lebih besar dari temuan sebelumnya.
\"Kita sudah dapat informasi gudang penyimpan Rafinasi itu, \" kata Rahmansyah tanpa mau menyebutkan lokasinya.
Dari pengakuan R Sitanggang gula rafinasi yang diproduksi Angel Produk -Serang tersebut disuplay dari Prabumulih, kita juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan RI atas temuan tersebut, alhasil kita diminta untuk tidak menyalurkan gularafinasi tersebut ke masyarakat.
Berdasarkan SK Menperindag No 527/MPT/KET/9/2004, gula rafinasi diperuntukkan untuk industri dan tidak diperuntukkan untuk konsumsi langsung gula rafinasi harus melalui proses terterlebih dahulu. Dalam gula rafinasi mengandung banyak bahan fermentasi sehingga menyebabkan masalah kesehatan diantaranya penyakit gula. Gula Rafinasi juga langsung mengakibatkan penuaan pada kulit melalui proses alami glikasi (molekul gula diserap dalam aliran darah selama proses pencernaan dan menutup molekul protein kulit). Semakin banyak proses glikasi maka kulit makin gelap dan kusam serta mempengaruhi molekul protein yang menghasilkan kolagendan elastin. (247)