Pelunasan BPIH Tahap Kedua Pakai Rupiah

Sabtu 04-07-2015,11:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA, BE – Bank Indonesia (BI) telah mewajibkan seluruh transaksi dalam negeri menggunakan rupiah. Tak terkecuali pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang sebagian transaksinya menggunakan dolar. Menyikapi aturan baru itu, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengaku santai.

Menurut dia, aturan tersebut tidak akan memberatkan. Selain itu, aturan tersebut tidak akan menimbulkan masalah di kemudian hari, terutama dalam pelunasan BPIH tahap kedua. ’’Tentu tidak ada masalah sama sekali,’’ ujarnya.

Lukman menjelaskan, masyarakat memang diperbolehkan menggunakan dolar dalam pelunasan BPIH. Meski demikian, jumlah masyarakat yang menggunakan dolar dalam pelunasan tidak terlalu banyak. Karena itu, aturan tersebut tidak akan menyulitkan para calon jamaah haji. ’’Sebagian besar menggunakan rupiah, tapi memang terbuka menggunakan dolar,’’ ujarnya.

Lukman menuturkan, pemerintah bersama DPR menetapkan biaya haji dalam bentuk dolar. Sebab, lebih dari 95 persen biaya haji digunakan di luar negeri, termasuk Arab Saudi. Dengan demikian, pembayaran pun dilakukan dalam bentuk dolar dan riyal. Karena itu, penentuan besaran BPIH dilakukan dalam bentuk dolar.

Meski demikian, pelunasan BPIH dapat menggunakan rupiah maupun dolar. Untuk pelunasan dengan rupiah, harus ada penyesuaikan lebih dulu dengan kurs pada hari di mana calon jamaah haji melunasi. Karena itu, sering kali besaran sisa pelunasan antarsatu calon jamaah haji berbeda.

Sementara itu, pelunasan dengan dolar dapat langsung dilakukan tanpa penyesuaian. ’’Tapi, kalau aturannya demikian, yang pakai dolar bisa ditukarkan dulu ke rupiah, baru disetorkan ke bank penerima setoran,’’ jelas wakil ketua MPR RI periode 2009–2014 tersebut.

Sementara itu, pelunasan BPIH tahap kedua dibuka 7–14 Juli mendatang. Tersisa 10.980 dari 168.800 kuota haji tahun ini. Sisa kuota tersebut akan dikhususkan bagi para calon jamaah haji yang masuk dalam pelunasan tahap pertama, namun gagal dalam pelunasan karena kesalahan administrasi. Selain itu, kuota akan digunakan untuk lansia di atas 75 tahun dan pasangan suami istri yang terpisah. (mia/c17/end)

Tags :
Kategori :

Terkait