Organda Usulkan Tuslah 15 Persen

Jumat 03-07-2015,13:05 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Bengkulu mengusulkan kenaikan ongkos atau tuslah pada lebaran ini sebesar 15 persen. Kenaikan itu untuk menutupi berkurangnya penumpang angkutan umum plat kuning antar kota dalam provinsi dan antara kota antar provinsi, karena banyaknya angkutan umum plat saat ini.

Menurut Ketua Organda Provinsi Bengkulu, Syaiful Anwar, kenaikan 15 persen tersebut masih tergolong kecil dibandingkan tahun lalu yang mencapai 20 persen dari ongkos normal. \"Jika kenaikan 15 persen itu tidak bisa dipenuhi, maka kami meminta minimal kenaikannya sebesar 10 persen,\" ungkap Syaiful dalam rapat persiapan lebaran di Kantor Dishubkominfo Provinsi Bengkulu, kemarin.

Selain itu, Syaiful juga meminya media massa dan masyarakat untuk mengawasi kenaikan tuslah tersebut, sebab, jangkauan Organda cukup terbatas sehingga masih bisa dipermainkan oleh angkutan umum yang resmi dengan menaikkan melebihi yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

\"Kalau kenaikannya kecil sekitar 10 persen, kemungkinan akan dinaikkan sepihak oleh loket-loket angkutan umum. Untuk itu, kami minta semua pihak ikut mengawasi agar masyarakat penumpang tidak dirugikan,\" pintanya.

Hanya saja permintaan Organda menaikkan ongkos 15 persen tersebut belum dapat disetujui oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu. Karena edaran Menteri Perhubungan mengenai kenaikan tuslah baru saja keluar, sehingga dibutuhkan pembahasan khusus antara Organda dengan Pemprov yang diwakili Dishubkominfo Provinsi Bengkulu.

\"Kita butuhkan rapat lanjutan untuk memutuskan kenaikan ongkos angkutan darat ini, pokoknya dalam waktu dekat ini sudah ada keputusannya,\" kata Kadishubkominfo Provinsi Bengkulu, Drs Rusdi Bakar MPd.

Ia menyebutkan, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan berlaku adil dalam memutuskan kenaikan ongkos tersebut, sehingga tidak terlalu memberatkan penumpang dan tidak terlalu merugikan pemilik angkutan umum.

\"Pokoknya kita putuskan yang terbaik sesuai dengan edaran pemerintah pusat,\" imbuhnya.

Namun demikian, kenaikan ongkos tersebut tidak mutlak, melainkan ada batas atas dan ada batas bawahnya. Jadi pihak angkutan hanya boleh menaikkan ongkos antara batas bawah dan batas atas tersebut.

\"Misalnya nanti kenaikan yang disetujui batas atasnya 15 persen dan batas bawahnya 10 persen, maka dalam pelaksanaannya pihak angkutan tidak boleh menaikkan lebih dari 15 persen dari tarif normal pada hari biasa,\" tutupnya.(400)

Tags :
Kategori :

Terkait