BENGKULU, BE - Lantaran telah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), membuat seorang oknumguru berstatus sebagai PNS, Juni Haryanto SPd (36) warga Jalan Flamboyan, Kecamatan Ratu Agung harus menjalankan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sidang itu, berlangsung kemarin (22/06) sekitar pukul 13.00 WIB dengan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zubaidah SH dan Majelis Hakim diketuai oleh Itong Isnaini Hidayat SH. Dalam persidangan ini, JPU Zubaidah SH membacakan tuntutan atas perbuatan pelaku yang telah mengakibatkan istrinya mengalami luka memar. \"Menyatakan Juni Haryanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KDRT,\" kata JPU, Zubaidah SH saat membacakan tuntutan. Lanjutnya, menjatuhkan pidana pada terdakwa Juni Haryanto dengan pidana penjara selama 8 bulan, dipotong masa tahanan. Selain itu juga, menyatakan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver Nopol BD 1791 LU dikembalikan kepada terdakwa. Mendengar tuntutan itu, ketua majelis hakimpun menanyakan kepada terdakwa apakah menerima atas tuntutan tersebut atau tidak. Terdakwapun menjawab menerima dan ia mengakui kesalahannya. Bahkan ia sangat menyesali perbuatannya tersebut. (927)
Oknum Guru Dituntut 8 Bulan Penjara
Selasa 23-06-2015,10:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :