Kontrak CV Tiga Bersaudara Diputus

Selasa 08-01-2013,10:05 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

RATU SAMBAN, BE - Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Bengkulu, ternyata sudah memutuskan kontrak CV Tiga Bersaudara, sejak 1 Januari 2013 lalu.  Dengan demikian, CV Tiga Bersaudara, tidak lagi berhak mengelola kawasan parkir Panorama dan sekitarnya (zona 6). Kepala Dishubkominfo, Ivansori SIP mengatakan, seluruh aset lahan  parkir yang dilimpahkan kepada CV Tiga Bersaudara, dinyatakan ditarik dan dikelola oleh  Dishubkominfo.   \"Terhitung 1 Januari, CV Tiga Bersaudara  tidak berhak lagi  mengambil retribusi parkir  dikawasan  zona enam,\" katanya. Oleh sebab itu kata Ivansori, maka sebagian petugas  yang  bertugas di bawah  CV Tiga Bersaudara dan masih diberdayakan, tidak boleh menyetor ke CV Tiga Bersaudara, melainkan langsung disetor ke Dishubkominfo. \"Setelah kontrak CV Tiga Bersaudara diputus, Dishubkominfo meminta tolong pada petugas dibawah naungan CV Tiga Bersaudara untuk tetap bertugas, tapi setorannya langsung ke kantor Dishubkominfo,\" terangnya. Disinggung soal piutang yang saat ini membelit CV Tiga Bersaudara,  Ivansori mengatakan, masih memberikan toleransi dan melakukan  mediasi  agar  mau membayar sisa piutang  retribusi parkir tersebut.  Pihaknya juga telah memanggil  Direktur CV Tiga Bersaudara, Fery, namun sayangnya  tak juga hadir. \'\'Jika  CV Tiga Bersaudara tidak memiliki itikad baik, kita  akan melakukan upaya hukum, dan sejauh ini kita sudah koordinasi dengan pihak Kejari terkait masalah ini.  Kamun Kejari Bengkulu memberikan kesempatan kepada Dishubkominfo dan CV Tiga Bersaudara untuk  mediasi terlebih dahulu,\'\' tukasnya. (247)

Tags :
Kategori :

Terkait