\"Setalah selesai mengikuti Bimbingan teknis (Bimtek) KPU pusat beberapa hari yang lalu, bahwa dihasilkan pada pencalona kepala derah ke KPU nanti harus menggunkan sistem komputer berbasis ofline,\" jelas Eko kepada BE.
Lanjutnya, aplikasi Ofline yang dimaksud disini ialah Calon tetap membawa formulir pendaftaran dan jumlah dukungan dalam bentuk hard copy. Kemudian hard copy tersebut akan dimasukkan kedalam server aplikasi oleh KPU. Calon telah menyerahkan identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), sistem aplikasi tersebut akan mendeteksi Identitas calon, baik nama, umur dan domisili calon tersebut. Maka data diri dan dukungan calon tersebut akan dapat terlihat secara otomatis. Bukan hanya itu saja, aplikasi ini nanti juga dapat mendeteksi pendukung perseorangan calon dari KTP pendukung yang diserahkan ke KPU. Sehinga aplikasi ini dapat mendeteksi apabila terjadi pemilih ganda.
\"Jadi aplikasi ini hanya dapat dipakai di KPU saja, tidak dapat di isi oleh Calon di rumah. Selai itu, Hal ini akan mempermudah KPU untuk mendeteksi ke apsahan data diri calon tersebut dan kita juga bisa lihat keakuratan data pendukung,\" ungkapnya.
Sehingga, agar aplikasi ini nanti dapat digunakan. KPU akan lakukan sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada Parpol dan tokoh masyarakat yang bakal melakukan pencalonan kepala daerah ini. Sehingga ketika Calon sudah mendaftarakan dirinya, Calon tersebut sudah mengerti cara dan teknis pencolonan ke KPU. \"Nanti kita kan lakukan sosialisasi terlebih dahulu, agar semua calon mengerti teknis pendaftarannya,\" pungkas Eko. (Cw2)