Kejari Cek Lapangan PTM

Senin 25-05-2015,12:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE Terkait dengan laporan pedagang Pasar Tradisional Modern (PTM) dan LSM Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu agar menyelesaikan dan mengusut adanya dugaan korupsi yang dilakukan pengelola PTM tersebut. Kemarin (24/05), sekitar pukul 10.30 WIB tim Kejari yang dipimpin langsung Kajari Bengkulu Wito SH MHUm  dan  Kasi Intel, Darma Natal SH serta Kasi Pidum, Batman Wasil SPd datang langsung ke PTM dan langsung bertanya pada beberapa orang pedagang yang ada di PTM, mengenai kepemilikan kios dan   retribusi yang dikeluarkan para pedagang tersebut. Pihak Kejari awalnya mendatangi kantor pengelola PTM, namun sayangnya karena hari Minggu, kantor tersebut tutup, sehingga akhirnya langsung turun ke pedagang dan menggali informasi terkait laporan Puskaki dan para pedagang pada tim penyidik tersebut. Kajari Bengkulu, Wito SH MHUm mengatakan sesuai dengan laporan dari Puskaki beberapa bulan lalu, maka kedatangan pihak Kejari sebagai bentuk respon dari laporan tersebut. \"Ini bentuk respon kejaksaan kepada masyarakat yang diduga mengalami kerugian, tekanan-tekanan yang berkaitan dengan pengelolaan PTM. Harapan kita, supaya tidak menimbulkan gejolak karena proses sewa, pemindahan dari kios satu pada kios yang dibeli oleh orang lain, itu harus diidentifikasi,\"kata Wito, kepada BE. Lanjut Wiro, karena berdasarkan UU No 17 Tahun 2003 pasal 2 dijelaskan semua fasilitas yang diberikan oleh negara kepada pengelola wajib hukumnya uang tersebut harus masuk ke kas negara, atau bagaimana proses perjanjian antara pengelola dan pemda. Dalam peraturan daerah tidak boleh sepihak, harus ada persetujuan DPR. Seharusnya pembuat Perda tidak boleh melebihi masa jabatan, sehingga saat pergantian kepala daerah yang baru, kebijakan lain lagi. Sehingga pihak ketiga harus memperbaharui semua perjanjian-perjanjian tentang retribusi, sewa dan harus transparan. \"Kasihan masyarakat, sekarang susah jual beli, pasar sepi. Jadi uang yang disetor untuk retribusi dan sewa harus sesuai dengan pendapatan masyarakat,\"ungkapnya. Lanjut Wito, dalam hal ini pemerintah daerah harus tegas dan harus dilakukan pembaharuan. Sehingga jangan sampai adanya spekulasi yang hanya menguntungkan diri sendiri dan merugikan masyarakat. Jika memang ada oknum yang diduga bekerja sama dengan pengelola, maka akan diproses secara hukum. Karena itulah, kepada pedagang pasar pihaknya meminta untuk bisa menginventarisir berapa tahun di kios tersebut, berapa tahun bayar. Sementara itu, Ketua Puskaki Bengkulu Melyan Sori mengatakan di PTM ini sudah banyak sekali keluhan pedagang, terkait kios, tagihan listrik dan sebagainya. Sedangkan menurut MoU, pemasukan PTM tersebut harus di cover antara pihak pengembang dan Pemda Kota. \"Namun saat ini pengelola itu mengelola secara sendiri, dan menetapkan harga sendiri pada pedagang,\" ujar Melyan Sori. Ditambahkan Melyan Sori, pedagang PTM juga diduga di intimidasi dan uang hasil dari kios PTM selama 8 tahun, mulai dari jual beli dan sewa menyewa kios masuk ke rekening sendiri atau pengelola. Hingga saat ini tidak ada bagi hasil antara pengelola dan pemerintah. Padahal PTM dulunya milik pemerintah yang kemudian masuk pengembang atau pengelola. Jumlah kios yang ada di PTM sebanyak 1480 unit kios yang dulunya sebelum ada pengelola, bisa menghasilkan uang puluhan juta dan milyaran pertahun yang dibayar oleh pedagang. \"Namun setelah PTM masuk, sudah dana APBD dikeluarkan, hingga 8 tahun belum ada bagi hasil. Karena itulah kita laporkan pada pihak penyidik Kejari,\"ujar Melyan Sori.

Pedagang Minta Diusut Sementara itu, Ketua Persatuan Pedagang Pasar Minggu Ex Terminal (P3Met), Dodi Mardiansyah mengatakan laporan mengenai dugaan korupsi PTM ini sudah lama di laporkan. Hanya saja  baru kemarin pihak Kejari sempat turun ke lapangan. \"Kita berterima kasih atas kedatangan Kajari kesini, kami harap pak kajari bisa menuntaskan kasus ini, karena kami selalu merasa di tekan terus, mulai masalah retribusi, listrik, sewa menyewa dan lainnya,\" ungkap Dodi. Lanjut Dodi, 7 bulan lalu pihak pedagang mendapatkan tekanan dari pengelola, untuk bisa membeli kios yang selama 8 tahun ini di sewakan. Sebelumnya pengelola berjanji menyewakan kios ini selama 20 tahun, namun belakangan pedagang disuruh untuk langsung membayar kontrak yang sisanya 12 tahun dengan nominal Rp 250 juta. Karena hal inilah, pedagang banyak yang keberatan. Salah seorang pedagang PTM toko Berkat, Icha mengatakan  pihaknya sudah membeli kepada pihak pengelola tiga buah kios, satu kios seharga Rp 150 juta. \"Kita beli sama pengelola, sedangkan untuk listrik dan retribusi lainnya masih kita yang bayar, untuk satu bulan kira-kira Rp 200 ribu lebih,\" ungkap Icha. Senada  diungkapkan  Syahrul pedagang telur yang menyewa kios juga  keberatan pada harga sewa yang terlalu tinggi. \"Kita sebenarnya keberatan, tapi mau gimana lagi, satu bulan uang sewa kios berukuran 3x3 Rp 1,9 juta, belum membayar uang lampu dan retribusi pasar,\" ungkap Syahrul. (927)

Tags :
Kategori :

Terkait