Polda Bekuk Pengedar dan Sita Sabu Senilai Rp 50 Juta

Jumat 22-05-2015,14:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Salah seorang pengedar sabu lintas provinsi berinisial Is (45), warga asal Desa Matang Baru, Kalapa, Acah Utara terpaksa dibekuk anggota Dit Reskrim Polda Bengkuku. Ia ditangkap lantaran diduga menjadi salah seorang pengedar sabu kelas kakap yang memang sudah lama menjadi target operasi.

Bersama tersangka anggota berhasil mengamankan satu orang tersangka lainnya berinisial Yu (40) yang merupakan rekan tersangka atau perpanjangan tangan tersangka dalam mengedarkan sabu di Provinsi Bengkulu.

Dari kedua tersangka ini, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 50 gie atau 50 gram serbuk kristal yang diduga sabu senilai Rp 50 juta, 0,5 butir pil ekstasi, dua kaca pirek serta 6 unit HP.

Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM MSi, melalui Direktur Narkoba, Kombes Pol M Budi Tono, membenarkan telah mengamankan tersangka dan barang bukti. \"Tersangka sudah kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\" terang Dir Narkoba, kepada BE, kemarin.

Data terhimpun, penangkapan tersangka ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat ke Polda Bengkulu bahwa tersangka Yu sering kali melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Berbekal informasi ini, anggota Sat I Dit Narkoba Polda Bengkulu yang dipimpin langsung oleh Kasubdit I AKBP Sigit Ali SIK, segera melakukan penyelidikan untuk membuktikan kebenaran laporan tersebut.

Benar saja, setelah dilakukan pengintaian beberapa bulan, anggota berhasil mencurigai tersangka dan langsung melakukan penggerebekan di Jalan Teratai, Kebun Bler, Kota Bengkulu, sekira pukul 10.00 WIB, Rabu (20/5) lalu dan berhasil mengamankan sebanyak 1 paket kecil sabu senilai Rp 500 ribu.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap Yu, hanya berselang 1 jam, anggota kembali melakukan penggerebekan terhadap tersangka Is di salah satu hotel di Kota Bengkulu dan berhasil mengamankan sebanyak 10 gie yang terdiri dari dua paket besar dan 1 paket kecil.

Tak cukup sampai disitu, setelah kembali melakukan pemeriksaan, belakangan diketahui bahwa sebanyak 40 gie sabu telah diserahkan Is kepada Yu. Benar saja, setelah dilakukan pengembangan, anggota kembali mengamankan 40 gie yang disimpan oleh Yu, di kediamannya.

Sementara itu, Is, ketika dikonfirmasi tak membantah telah mengedarkan barang haram tersebut. Ia mengaku mendapatkan sabu ini dari Desa Tanjung, Medan untuk diedarkan di Provinsi Bengkulu. Selain itu, tersangka yang berprofesi sebagai makelar jual beli mobil ini mengaku telah 1,5 tahun menekuni bisnis tersebut. Selama itu pula, ia mengaku sudah pernah mengedarkan sabu ke Bengkulu 1 kali dengan membawa sebanyak 90 gie (90 gram,red).

\"Saya kerja jual beli mobil, biasanya ke Medan dan Aceh. Sambil menjual mobil saya juga menawarkan sabu. Sebelumnya saya pernah ke Bengkulu dengan membawa 90 gie sabu dan meraup keuntungan Rp 30 juta. Sabu ini rencananya akan saya serahkan ke Ay, yang juga merupakan warga Kota Bengkulu,\" terang Is.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait