Lahan Pelindo Tak Bisa Ditarik Lagi

Rabu 13-05-2015,09:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Pemerintah Provinsi Bengkulu tidak bisa lagi menarik lahan seluas 11.926 hektar di Kelurahan Sumber Jaya, Kampung Melayu Kota Bengkulu untuk dikembalikan menjadi aset Pemprov, meskipun aset itu awalnya diserahkan kepada Departemen Perhubungan Laut, dan sejak 2009 lalu sudah diserahkan kepada PT Pelindo II Cabang Bengkulu.

Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, Ir Drs H Sudoto MPd kepada BE mengaku bahwa pada awalnya memang Pemprov menyerahkannya aset itu kepada Departmen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yang dibuktikan dengan sertifikat nomor 457183 yang dikeluarkan tahun 1979 oleh BPN Bengkulu Utara.  Kemudian aset tersebut diserahkan kepada PT Pelindo II Bengkulu yang dibuktikan dengan dokumen berupa sertifikat nomor 0704040510002 Tahun 2009 yang dikeluarkan BPN Kota Bengkulu.

\"Setelah kita serahkan kepada Departemen Perhubungan Laut, maka aset tersebut tercatat sebagagai aset negara yang dikelola oleh Departemen Perhubungan Laut. Jika dikemudian hari Departemen Perhubungan Laut menyerahkan aset itu kepada pihak lain, termasuk kepada perusahaan Badan Usaha Milik Negara, kita tidak bisa menariknya kembali, karena sudah diserahkan,\" ungkap Sudoto.

Menurutnya, dalam aturannya memang tidak dibolehkan aset negara dihibahkan kepada pihak swasta, meskipun berstatus sebagai BUM. Jika pengalihan wewenang dilakukan Departemen Perhubungan Laut, ia pun menduga kemungkinan Depatertemen Perhubungan Laut memiliki alasan atau dasar hukum yang kuat.

\"Kemungkinan penyerahan itu sudah sesuai dengan mekanismenya, jika tidak, saya kira pengalihan wewenang itu tidak akan dilakukan dan tidak akan disetujui oleh Kementerian Keuangan,\" paparnya.

Disinggung mengenai dasar hukum penghibahan awal dari Pemprov Bengkulu ke Departemen yang tidak dilengkapi dengan berita acara persetujuan anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Sudoto menjelaskan bahwa aturan menghibahkan aset yang bernilai diatas Rp 5 miliar harus persetujuan anggota DPRD itu baru lahir beberapa tahun belakangan ini. Sedangkan penyerahan tanah itu dilakukan pada tahun 1979, dan saat ini syarat penyerahan aset cukup dilakukan oleh kepala daerah saja.

\"Kita tidak bisa menyalahkan pemerintahan kita dulu tidak meminta persetujuan DPRD, karena aturannya memang belum lahir. Dan setelah dihibahkan, kita tidak bisa membatalkannya dengan cara menarik kembali menjadi aset daerah,\" tutur Sudoto.

Mengenai adanya sertifikat ganda atas tanah tersebut, sertifikat yang pertama atas nama Departemen Perhubungan Laut dan sertifikat kedua atau terbaru atas nama PT Pelindo II Cabang Bengkulu, Sudoto mengaku tidak mengetahuinya. Mengingat sertifikat tersebut bukan dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.

\"Harusnya sertifikatnya cukup satu saja, tapi saya tidak mengerti kenapa bisa dua seperti itu,\" tukasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu, Hayadi SH, belum bisa dimintai keterangannya, karena sedangkan tidak berada di tempat dan dihubungi via telepon selularnya pun tidak memberikan respon. (400)

Tags :
Kategori :

Terkait