Dalam surat itu ditulis, tidak hanya pejabat eselon I dan II yang wajib melaporkan harta kekayaannya. Tapi pegawai negeri eselon III dan IV, bahkan staf instansi pemerintahan harus melaporkan harta yang dimiliki.
Pelaksana tugas (Plt) Sekda Provinsi Bengkulu, Drs H Sumardi MM saat diwawancarai di ruang kerjanya, kemarin (11/5) mengaku pihaknya sudah menerapkan edaran tersebut yang dikoordinir oleh Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu.
\"Sudah kita jalankan dan sejauh ini saya belum mendapat laporannya apakah semua pejabat sudah menyampaikan laporannya atau belum,\" kata Sumardi.
Menurutnya, yang wajib menyampaikan laporan harga kekayaan tidak semua PNS, melainkan pejabat eselon II hingga IV dan PNS yang menduduki jabatan khusus, seperti bendahara, kelompok kerja (Pokja), Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan jabatan yang berkaitan dengan keuangan negara lainnya.
\"Kalau khusus untuk pejabat eselon II sudah kita terapkan sejak lama, sedangkan untuk pejabat eselon III, IV dan PNS yang mendukuki jabatan khusus ini baru kali ini. Kedepan kita akan rutin melaksanakannya sesuai dengan instruksi pemerintah pusat yaksi setiap 2 tahun sekali, kecauli yang bersangkutan pindah ketempat baru,\" terangnya.
Dari laporan harta yang sudah masuk ke Biro Hukum, lanjut Sumardi, semua normal dan tidak ada keanehan seperti rekening buncit, harta pejabat diluar kewajaran dan temuan lainnya.
\"Tidak ada yang mencurigakan. Kalau pun nanti ada, kita tidak bisa langsung menuduh, bisa jadi yang bersangkutan itu memiliki usaha besar diluar sehingga hartanya banyak,\" ujarnya.
Laporan tersebut langsung disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika ada yang mencurigaikan, yang bertindak untuk melakukan penelusuran sendiri bukan Pemerintah Provinsi Bengkulu, melainkan langsung dilakukan oleh KPK.
Selain tidak ada yang aneh-aneh, Sumardi juga mengaku semua pejabat Pemprov dengan jujur menyampaikan jumlah harta kekayannya. Karena dari laporan tersebut akan dijadikan bahan pemantauan oleh lembaga anti rasuah itu.
\"Semuanya dengan penuh kesadaran menyampaikan laporan kekayaannya dan tidak ada ingkar, yang ada hanya terlambat tapi setelah disurati semuanya langsung menyampaikan laporannya,\" imbuhnya.
Mantan caretaker Walikota Bengkulu ini pun menyambut baik kewajiban melaporkan harta kekayaan bagi pejabat eselon II hingga IV dan PNS yang menduduki jabatan tertentu itu, karena dengan laporan ini cara untuk menekan terjadi korupsi.
\"Siapa yang mendapatkan hartanya dengan jalan tidak benar pasti akan ketahuan, karena pendapatan seorang PNS itu sudah ada ketentuan tentang nominalnya,\" pungkas Sumardi. (400)