JAKARTA, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Kamis (30/4) malam. Meskipun KPU belum menyatakan dengan tegas, namun sudah dapat disimpulkan bahwa parpol yang masih bersengketa di pengadilan tidak dapat mendaftarkan pasangan calon ke KPU di daerah-daerah. Kecuali telah berdamai atau islah. \"Dalam hal proses peradilan masih jalan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka parpol diberi kesempatan untuk melakukan kesepakatan perdamaian atau islah,\" kata Ketua KPU Husni Kamil Manik. Menurutnya, kepengurusannya yang disetujui antar pihak yang bersengketa di internal parpol, juga harus mendaftarkan kepengurusannya ke Kemenkumham.Ia juga mengatakan, parpol yang berhak mengajukan calon atau pasangan calon adalah, parpol yang menjadi peserta Pemilu tahun 2014. Baik tingkat nasional, 12 parpol. \"Ditambah 3 parpol di Provinsi Aceh,\" ungkap Husni di KPU. Menurut Husni, kepengurusan parpol yang didaftarkan dan terdaftar di Kemenkumham. Sebagaimana Undang-Undang No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. \"Dalam hal terjadi proses sengketa terhadap keputusan Menkumham, yang telah meregristrasi dan memutuskan satu kepengurusan parpol, maka KPU mempedomani keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, incrah,\" tukas Husni. Ketentuan parpol berkonflik dalam PKPU itu sebenarnya tidak berbeda dengan skenario awal KPU. Dan sudah sering kali diungkapkan ke publik. Selain itu tidak berdasarkan rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI. Tiga rekomendasi itu yakni pertama, harus tetap menggunakan SK Menkumham. Jika masih menjadi objek sengketa, SK tersebut akan ditunggu sampai berkekuatan hukum tetap. Kedua, partai yang bersengketa tadi disarankan untuk islah. Ketiga, jika kedua opsi tersebut tidak memberi solusi sampai batas akhir masa pendaftaran, acuan yang akan dipakai ialah putusan pengadilan terakhir. Pantauan wartawan, rapat pleno digelar tertutup di ruang kerja Husni, lantai II paling pojok kanan, KPU. Selain Husni, pleno juga dihadiri enam komisioner lainnya, Ida Budhiati, Hadar Bagus Gumay, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Juhri Ardiajtoro, dan Sigit Pamungkas. Namun ketika keenamnya keluar ruang pleno, nyaris diam seribu bahasa. \"Senin(4/5), kami daftarkan ke Kemenkumham,\" kata Hadar singkat. Sebelumnya, Pengamat Hukum Tata Negara (HTN), Reffly Harun saat di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLHBH) berpendapat, meskipun pengadilan tata usaha negara nantinya berkekuatan hukum tetap, tidak dapat menyelesaikan konflik dualisme kepengurusan parpol. \"Yang dapat menyelesaikan di Mahkamah Partai. Kalau tidak selesai di pengadilan umum. Kalau PTUN hanya untuk menguji keabsahan SK Kemenkumham,\" tukas Reffly. \"PTUN tidak menentukan siapa yang sah,\" kata Reffly. Selain itu, kata Reffly, putusan pengadilan tata usaha negara yang berkekuatan hukum incrah tidak akan dapat selesai sebelum pendaftaran di KPU daerah. \"Bisa beberapa tahun ke depan,\" tandas Reffly. (wmc)
KPU Beri Kesempatan Parpol Berkonflik Islah
Sabtu 02-05-2015,12:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 03-08-2026,15:50 WIB
Honda Supra X: Motor Legendaris yang Tetap Irit, Bandel, dan Jadi Andalan Masyarakat
Senin 03-08-2026,15:06 WIB
Perkuat Manajemen Pendidikan, 32 Kepala Sekolah di Mukomuko Resmi Dilantik
Senin 03-08-2026,15:35 WIB
Astra Motor Bengkulu Kirim Tim Terbaik ke Safety Riding Competition 2026
Senin 03-08-2026,15:03 WIB
Empat Broker Suap Rekrutmen PHL Perumda Tirta Hidayah Dilimpahkan ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara
Senin 03-08-2026,15:16 WIB
Pemkot Bengkulu Dorong Lomba Agustusan Bernuansa Budaya Lokal Sambut HUT ke-81 RI
Terkini
Selasa 04-08-2026,11:37 WIB
Lahan Kosong Disulap Jadi Kebun Produktif, Inovasi Dinas ESDM Bengkulu Tuai Apresiasi Sekda
Selasa 04-08-2026,11:33 WIB
Lihat Kecelakaan di Pantai Panjang, Kapolda Bengkulu Langsung Hentikan Kendaraan dan Bantu Korban
Selasa 04-08-2026,11:29 WIB
110 Pelaku Kejahatan Jalanan Ditangkap, Operasi Musang Nala Bengkulu Catat Hasil Maksimal
Selasa 04-08-2026,11:25 WIB
Polda Bengkulu Libatkan OJK Usut Tuntas Kasus Cik Oboy, Aliran Dana dan Aset Terus Diburu
Selasa 04-08-2026,11:07 WIB