BENGKULU, BE - PT Mitra Pinasthika Finance (MPM) Bengkulu digugat seorang kliennya Abasri (43), warga Jalan Perhubungan, Kelurahan Pagar Dewa. Pasalnya saat korban terlambat dalam membayar angsuran kreditan, pihak leasing meminta korban untuk segera membayarkan keterlambatan angsuran. Namun ketika korban membayar keterlambatan angsuran itu, pihak leasing justru minta dilunasi. Kemudian korban mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. \"Jadi klien kita mengajukan kreditan mobil truk Dyna dan Ts 120 dalam jangka waktu 3 tahun. Namun beberapa bulan terakhir macet dan mengalami keterlambatan. Kemudian pihak leasing meminta untuk dibayar dan dipenuhi klien kita. Tapi, pihak leasing meminta dilunasi, \" jelas kuasa hukum Abasri, Panzar SH, kepada BE. Ditambahkan Panzar, leasing minta agar diluasi kreditan itu tidak tertuang dalam perjanjian akad kredit. Bahwa dalam perjanjian pembiayaan tersebut, kedua belah telah sepakat mengenai hutang-piutang dengan jaminan fidusia senilai Rp 88 juta. Ditambah bunga Rp 23 juta, sehingga jumlah total Rp 111 juta. \"Keberatan kita, karena pihak leasing ada melakukan pelanggaran-pelanggaran fidusia ini, disitu kita lihat dalam menerbitkan sertifikat fidusia pihak leasing melewati waktu selama satu bulan,\" imbuh Panzar. Sementara itu, pihak leasing PT MPM saat BE mendatangi kantornya. Branch Manager yang bersangkutan enggan untuk berkomentar. \"Kami tidak mau komentar mengenai itu,\" katanya dengan nada sinis. (927)
Leasing MPM Digugat Klien
Kamis 16-04-2015,14:40 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :