KEPAHIANG, BE - Anggota Komisi II DPRD Kepahiang Selasa(14/4) menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke PT Trisula Ulung Megasurya (TUMS). Sidak digelar setelah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan teh tersebut dinilai semakin arogan, pasca karyawan kontrak dan tetap perusahaan menggelar aksi mogok kerja lantaran menuntut kenaikan upah sesuai standar Upah Minimum Provinsi (UMP). \"Kedatangan kami kesini untuk mempertanyakan soal upah yang diberikan perusahaan terhadap karyawan, baik yang berstatus kontrak ataupun tetap. Disamping itu kami juga meminta kejelasan terkait adanya kabar bahwa sejumlah karyawan yang diduga menjadi penggerak aksi demontrasi lalu dimutasi, yang awalnya bekerja di pabrik dan setelah mutasi malah dipekerjakan di areal perkebunan,\" ungkap Ketua Komisi II DPRD Kepahiang, Supianto SE dihadapan pejabat teras PT TUMS. Ditambahkan Waka Komisi II, Edwar Samsi SIPP MM selain itu juga terdengar kabar jika salah satu karyawan yang awalnya bertempat tinggal di Mess Perusahaan malah diusir. \"Hal sedemikian secara tidak langsung menandakan jika pihak perusahaan kian arogan pasca aksi yang dilakukan karyawan. Kami pikir tuntutan karyawan itu wajar, untuk meminta kenaikkan upah seusia UMP senilai Rp 1,5 juta per bulan,\" tegas Edwar. Sementara itu, Dirut Perusahaan, Mou Fu mengatakan, terkait pertanyaan itu dirinya tidak bisa menjelaskan terlalu banyak. Mengingat ia di PT TUMS baru 2 tahun. \"Nanti semuanya akan dijelaskan langsung oleh Kepala Personalia. Meskipun demikian keberadaan saya disini salah satunya untuk membangkitkan PT TUMS agar terhindar dari gulung tikar,\" kata Mou Fu melalui penterjemahnya, karena Mou Fu sama sekali tidak bisa berdialog bahasa Indonesia. Disisi lain, Kepala Personalia PT TUMS, Meldi mengatakan, terkait tuntutan upah sudah ada kesepakatan antara perusahaan dan karyawan yang juga dimediasi oleh KSPSI Kabupaten Kepahiang. \"Dalam kesepakatan itu karyawan tetap Rp 60 ribu per hari, sedangkan karyawan kontrak Rp 54 ribu. Mereka (karyawan) sudah menerima kesepakatan itu, meskipun demikian kedepannya upah karyawan itu diupayakan untuk disamaratakan,\" kata Meldi. Terkait karyawan yang dimutasi, lanjut Meldi, itu lantaran memang kebutuhan perusahaan. Yang mana pemborong pemetik daun teh berhenti bekerja, jadi mau tidak mau karyawan pabrik dimutasi kesana. \"Namun langkah ini hanya sementara saja, karena nantinya usai musim kopi biasanya pemborong pemetik teh kembali lagi bekerja. Jadi demi kebutuhan produksi kita menggunakan jasa karyawan tetap ataupun kontrak terlebih dahulu,\" ujar Meldi. Lebih jauh dikatakannya, soal pengusiran karyawan yang tinggal di Mess, itu tidaklah benar. Karena sejak awal pihaknya sudah memberitahu karyawan yang dimaksud untuk mengosongkan Mess. \"Kita meminta untuk mengosongkan Mess, lantaran kita butuh tempat untuk menyimpan daun teh yang sudah dipetik. Sedangkan gudang yang ada sudah penuh semua, jadi kita harus menggunakan Mess,\" jelasnya. (505)
Dewan Nilai PT TUMS Arogan
Rabu 15-04-2015,16:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 13-04-2026,09:41 WIB
Walikota Bengkulu Lantik 10 Kepala OPD Hasil Lelang Jabatan, Berikut Daftarnya
Senin 13-04-2026,15:15 WIB
Jurnalis Bengkulu Selatan Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Pembunuhan Karakter
Senin 13-04-2026,09:32 WIB
Erna Sari Dewi Pindah ke Komisi V, DPRD Harap Bantu Infrastruktur Bengkulu Selatan
Senin 13-04-2026,16:43 WIB
Sasar Habitat Gajah, Satgas Gakkum Lanjutkan Operasi Merah Putih di Mukomuko
Senin 13-04-2026,09:49 WIB
Isu Pemecatan PPPK Mukomuko Hoaks! Sekda: Nasib Pegawai Aman
Terkini
Senin 13-04-2026,16:45 WIB
Seluma Siap Jadi Pusat Syiar, MTQ XXXVII Bengkulu Resmi Diluncurkan
Senin 13-04-2026,16:43 WIB
Sasar Habitat Gajah, Satgas Gakkum Lanjutkan Operasi Merah Putih di Mukomuko
Senin 13-04-2026,16:33 WIB
Jadi Role Model, 8 Desa di XIV Koto Serentak Cairkan Dana Desa demi Akselerasi Pembangunan
Senin 13-04-2026,16:29 WIB
Wali Kota Bengkulu Tekankan Inovasi dan Kinerja Terukur kepada 10 Pejabat Baru?
Senin 13-04-2026,15:15 WIB