Baliho Cakada Bertebaran

Senin 13-04-2015,13:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, BE - Menjelang dilaksanakannya pemilihan kepala daerah (Pilkada), baik gubernur maupun sejumlah bupati di Provinsi Bengkulu, membuat sejumlah calon kepala daerah (Cakada) mulai melakukan sosialisasi. Salah satunya melalui pemasangan baliho. Pemasangan baliho, beberapa pasang calon gubernur maupun Bupati Rejang Lebong mulai menghiasi sejumlah jalan baik protokol mapun jalan umum lainnya di Kabupaten Rejang Lebong. Namun disayangkan pemasangan baliho tersebut melanggar aturan terkait dengan Pemilu. Hal ini disampaikan tenaga ahli Bawaslu RI, Tantowi Jauhari. Menurut Tantowi, pemasangan baliho tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sudah jelas mengatur soal jadwal kampanye, baik kampanye umum terbuka maupun atribut kampanye. Hanya saja menurut Tantowi, pihak epngawas Pemilu belum bisa melakukan penertiban lantaran belum masuk dalam tahapan Pemilu. \"Pihak yang berwenang melakukan penertiban adalah pemerintah daerah sendiri, salah satu yang mendasari dilakukan penertiban tersebut adalah terkait dengan peraturan daerah untuk lokasi pemasangan dan pajak reklame,\" ungkap Tantowi. Lebih lanjut Tantowi menjelaskan, yang menjadi prioritas penurunan adalah baliho-baliho yang tidak memiliki izin. Selain itu juga mengharapkan pemerintah daerah bisa menetapkan area-area yang diperbolehkan untuk pemasangan reklame atau baliho terutama baliho Cakada. \"Untuk penindakan pelanggaran administrasi maupun pidana Pemilu lainnya, Panwaslu belum bisa melakukan sebelum dimulainya tahapan Pemilu,\" tambahnya. Lebih lanjut ia menjelaskan, pemasangan baliho di tempat-tempat umum bertentangan dengan etika dan estetika moral. Oleh karena itu secara tidak langsung calon yang bersangkutan akan mendapat sanksi moral dari masyarakat. \"Pemasangan Baliho yang terkait dengan Cakada boleh dilakukan setelah ada penetapan oleh KPU. Pemasangan diluar yang ditentukan tentunya akan berdampak pada calon itu sendiri salah satunya sanksi moral terlebih saat ini masyarakat kita sudah cerdas,\" jelas Tantowi. (251)

Tags :
Kategori :

Terkait