Kepala Daerah Tetap Bisa Mutasikan Pejabat

Sabtu 11-04-2015,13:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Meski Kemendagri telah mengeluarkan aturan larangan kepala daerah memutasi pejabat 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir, namun mutasi masih bisa dilaksanakan dalam kurun waktu 6 bulan terakhir dimasa jabatan kepala daerah tersebut.

Hanya saja mutasi yang tersebut bertujuan untuk mengisi kekosongan yang ada. Jika ingin memutasi pejabat lainnya, maka kepala daerah harus meminta izin terlebih dahulu kepada Mendagri.

\"Larangan Mendagri itu berlaku, tapi mutasi tetap bisa dilakukan untuk mengisi kekosongan dan pejabat lainnya atas izin Mendagri. Artinya, jika mau memutasi sejumlah pejabat bukan untuk mengisi kekosongan, maka kita harus mengajukan izin ke Mendagri terlebih dahulu. Setelah diizinkan baru mutasi bisa digelar,\" kata Asisten III Setdaprov, Ir Drs H Sudoto MPd, kemarin.

Dengan demikian, pihaknya pun tidak terlalu mencemaskan untuk mengisi kekosongan jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu seperti Dirut RSUD M Yunus Bengkulu. Sedangkan masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Bengkulu akan berakhir pada 29 November mendatang.

Selain itu, untuk pengisian jabatan Sekda pun masih tetap bisa dilakukan, karena prosesnya lelang terbuka. Namun Pemerintah Provinsi Bengkulu akan menerapkannya dalam waktu dekat ini, mengingat sejumlah persyaratannya belum disiapkan seperti tim independen dan anggarannya.

\"Nanti anggarannya akan dimasukkan kedalam APBD Perubahan jika aturannya sudah ada. Tapi sejauh ini baru sebatas UU ASN dan edaran Mendagri, sedangkan turunnya berpa Peraturan Pemerintah (PP) sama sekali belum ada,\" terangnya.

Menurutnya, belum diterapkannya lelang jabatan tersebut pada dasarnya tidak terlalu dipermasalahkan. Sebab, hingga saat ini di berbagai provinsi di Indonesia yang masih banyak yang belum menerapkannya dengan alasan yang sama karena PP-nya belum ada. \"Jika sudah ada aturannya, kita pasti akan melaksanakannya,\" tandas Sudoto. (400)

Tags :
Kategori :

Terkait