BENGKULU, BE – Ketua Badan Pengawas (Bawas) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Kota Bengkulu, Drs H Fachruddin Siregar MM memaklumatkan bahwa kenaikan tarif jasa pelayanan air bersih PDAM dibatalkan. Meski tarif dasar listrik (TDL) akan naik, ia menegaskan bahwa Walikota H Helmi Hasan SE tetap menolak rencana kenaikan tarif tersebut. \"Telaah sudah kita serahkan kepada pimpinan dan kita diminta untuk diperbaiki. Namun setelah diperbaiki, pimpinan tetap menolak. Sekalipun TDL naik. Karena pertimbangan beliau beban rakyat sudah cukup berat dengan kenaikan BBM (bahan bakar minyak), harga Sembako dan lain-lain,\" kata Fachruddin kepada BE, kemarin (9/4). Namun agar PDAM Tirta Dharma Kota Bengkulu tidak koleps sebagai sebuah perusahaan, lanjutnya, Bawas telah merekomendasikan kepada pihak manajemen PDAM untuk mengurus utang perusahaan plat merah tersebut yang telah mencapai lebih dari Rp 100 miliar. \"Kami telah meminta kepada pihak manajemen agar ada restrukturasi utang perusahaan yang terus membengkak. Karena sebenarnya utang ini yang memberatkan perusahaan selama ini. Kalau utang ini lunas, maka PDAM tidak akan koleps meski TDL naik,\" ungkapnya. Sementara Direktur Umum PDAM Tirta Dharma Kota Bengkulu, H Sjobirin Hasan SE MBA, mengutarakan, saat ini pihaknya memiliki peluang untuk mengecilkan nilai utang tersebut cara dengan mengajukan permohonan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). “Kami masih terus berkoordinasi secara intensif dengan pihak KPKNL ini untuk menyelesaikan masalah pinjaman ini. Saya sebagai pewaris seluruh utang ini akan terus berupaya untuk mencari solusi yang tepat agar masalah ini bisa terpecahkan,” sampainya. Kepada KPKNL, Sjobirin berharap agar bunga utang tersebut dihapuskan, karena PDAM Tirta Dharma hanya menyanggupi untuk melunasi utang pokok yang besarannya mencapai Rp 20 miliar. “Ini formatnya sedang kita susun. Kalau memang tidak bisa dihapuskan, kami berharap pembayarannya dijadwalkan ulang. Kami berharap semua pihak dapat memaklumi. Memang kalau tidak ada dana sebesar itu, tidak mungkin di PDAM ada korupsi besar selama ini. Kami akan terus berupaya untuk membenahi PDAM. Ini harus dipecahkan bersama,” pungkasnya. Data terhimpun, utang PDAM Tirta Dharma ini bersumber dari piutang perusahaan kepada Departemen Keuangan RI. Utang ini berasal dari tahun 1996 yang digunakan untuk mengembangkan perusahaan daerah ini dengan nilai sebesar Rp 20 miliar. Namun kemudian utang ini berbunga hingga mencapai Rp 100 miliar lebih hingga tahun ini. (009)
PDAM Diminta Fokus Tangani Utang Rp 100 M
Jumat 10-04-2015,12:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :